EconomicReview – Indonesia masih dalam masa pandemi Covid-19, berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah terpaksa membuat kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang berimbas pada penutupan sejumlah pusat perbelanjaan maupun toko – toko.
Kejadian ini membuat para pedagang merugi bahkan ada yang tidak bisa membayar sewa toko. Berkaitan hal tersebut, Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan bantuan membayar pajak.
Pemerintah akan memberikan bantuan bagi dunia usaha yaitu menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi penyewa toko di tempat perbelanjaan atau mal dengan masa pajak Juni sampai Agustus 2021.
“Untuk sewa toko di perbelanjaan atau mal akan diberikan insentif fiskal yaitu PPN DTP (ditanggung pemerintah) untuk masa pajak Juni sampai Agustus 2021,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu.
Airlangga menyatakan insentif ini rencananya juga akan diberikan kepada sektor-sektor lain yang terdampak seperti transportasi dan pariwisata.








