EconomicReview – Pengadilan Distrik Tokyo baru-baru ini memutuskan bahwa larangan pernikahan sesama jenis di Jepang adalah hal yang konstitusional pada Rabu (30/11/2022).
Akan tetapi, putusan pengadilan tersebut juga mengatakan tidak adanya sistem hukum bagi pasangan sesama jenis untuk memiliki keluarga merupakan pelanggaran hak asasi.
“Pernikahan tetap [hanya boleh dilakukan] antara laki-laki dan perempuan. Putusan pengadilan mendukung itu. [Namun] situasi saat ini, yang tanpa perlindungan hukum untuk keluarga sesama jenis tidak baik sehingga [pengadilan] menyarankan sesuatu harus dilakukan untuk mengatasi hal itu,” kata Nobuhito Sawasaki, salah satu pengacara yang terlibat dalam kasus tersebut, kepada Reuters.
Faktanya, Jepang menjadi satu-satunya negara anggota G7 yang tidak mengizinkan pernikahan sesama jenis. Adapun keputusan tersebut diambil sehari setelah Senat Amerika Serikat meloloskan undang-undang perlindungan pernikahan sesama jenis.
Dalam konstitusinya, Negeri Sakura hanya mendefinisikan pernikahan sebagai persetujuan bersama antara dua gender
Negara itu juga tidak mengizinkan pasangan sesama jenis menikah atau mewarisi aset satu sama lain, seperti rumah bersama. Jepang juga menolak hak orang tua sesama jenis atas anak-anak mereka.
Meski Jepang telah mengeluarkan sertifikat kemitraan dari pemerintah kota yang mencakup sekitar 60 persen populasi negara itu, pemerintah tetap tidak memberi hak yang setara terhadap pasangan sesama jenis, seperti yang bisa dinikmati pasangan heteroseksual.
📸 : Okezone.com