EconomicReview — Kode Etik Penyelenggara Fintech Innovative Credit Scoring telah diluncurkan bersamaan dengan Pekan Fintech Nasional pada tahun lalu. Untuk menindaklanjutinya, Kelompok Kerja AFTECH tengah mengadakan sosialisasi standarisasi dan tata kelola yang telah disepakati oleh seluruh pemain fintech klaster Innovative Credit Scoring.
Salah satunya melalui Fintech Talk yang diselenggarakan oleh Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH). Kegiatan ini menjadi platform bagi AFTECH untuk mensosialisasikan ke berbagai pihak tentang pentingnya Prinsip-Prinsip Pedoman Perilaku Pemberian Layanan Innovative Credit Scoring sebagai upaya penerapan dan pengawasan prinsip market conduct yang baik.
Dalam keterangan resminya baru-baru ini dijelaskan bahwa bermula dari regulasi Peraturan OJK (POJK) No.13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan yang meletakkan landasan praktik Inovasi Keuangan Digital berkelanjutan di Indonesia, perusahaan fintech yang menyelenggarakan kegiatan inovasi keuangan digital harus memperoleh status tercatat dan melalui proses Regulatory Sandbox di OJK terlebih dahulu.
Dimensi utama dari peraturan ini adalah inovasi keuangan yang bertanggung jawab, penerapan sistem keamanan yang kuat dan tata kelola yang baik, serta kepatuhan terhadap perlindungan pelanggan dan anti pencucian uang/pemberantasan keuangan dari peraturan terorisme. Saat ini terdapat 16 klaster perusahaan fintech di semester kedua tahun 2020. Dari klaster-klaster tersebut, Aggregator, Innovative Credit Scoring dan Financial Planner memiliki jumlah pemain tertinggi yang tercatat di bawah proses Regulatory Sandbox.
Model fintech Innovative Credit Scoring merupakan salah satu inovasi layanan keuangan digital yang berperan penting dalam perkembangan ekosistem fintech. Layanan Innovative Credit Scoring diharapkan dapat mendorong peningkatan akses terhadap pendanaan terutama bagi konsumen yang belum memiliki rekening bank melalui pelayanan credit scoring dengan memanfaatkan akses data alternatif.
Pemanfaatan inovasi teknologi oleh penyelenggara fintech Innovative Credit Scoring dalam rangka memberikan layanan scoring yang tepat dan mendukung peningkatan inklusi keuangan tentunya dilakukan secara bertanggung jawab. Salah satu bentuk tanggung jawab tersebut adalah melalui Kode Etik Penyelenggara (Code of Conduct) Innovative Credit Scoring.
Fintech Talk AFTECH edisi Februari mengangkat tema ‘Percepatan Digitalisasi di Sektor Jasa Keuangan: Peran Kode Etik Penyelenggara (Code-of-Conduct/CoC) Fintech Innovative Credit Scoring dalam Mendorong Pertumbuhan Inovasi dan Tata Kelola dalam Industri Fintech di Indonesia’.
Salah satu pembicara, Triyono Gani, Kepala Group Inovasi Keuangan Digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memaparkan bahwa Code of Conduct sangat dibutuhkan khususnya dalam mengatur Fintech mengingat OJK memiliki pendekatan yang berbeda dalam mengawasi Fintech yakni pendekatan market conduct based. Dalam mengembangkan industri innovative credit scoring sekaligus melengkapi Code of Conduct yang telah dibuat, OJK mengusung prinsip 4C (Compliance, Consent, Control, & Competence).
Compliance memiliki arti komitmen industri terhadap seluruh regulasi yang berkaitan dan tentunya masih sangat berkembang kedepan. Konsep Consent terbaik dari setiap nasabah dibutuhkan sehingga mampu meminimalisir potensi paparan risiko hukum bagi Penyelenggara. Sedangkan Control dari Regulator maupun Asosiasi atas Code of Conduct yang telah dibuat. Terakhir, Competence dari sisi algoritma dan SDM.
Pada kesempatan yang sama, J.P. Ellis, Ketua Eksekutif Akses Pasar AFTECH, Sekretaris Pokja Innovative Credit Scoring AFTECH dan CEO Cekskor menjelaskan bahwa keberadaan Kode Etik Fintech Innovative Credit Scoring merupakan inisiatif dan komitmen industri dalam menerapkan standar praktik bisnis yang bertanggung jawab. Semua ini demi mendorong pembangunan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan serta inklusif.
“Dengan visi dan semangat inovasi yang bertanggung jawab serta dalam rangka mewujudkan sektor keuangan digital yang stabil, kontributif, inklusif, dan berkelanjutan, maka AFTECH mengambil inisiatif dan berkomitmen dalam mengembangkan kode etik industri untuk penyelenggara fintech Innovative Credit Scoring,” ujarnya.
Kode etik tersebut bertujuan untuk membangun tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan kepatuhan dalam ekosistem fintech. “Melalui sosialisasi Kode Etik Innovative Credit Scoring ini, kami berharap informasi mengenai upaya aktif industri fintech, khususnya penyelenggara ICS, dalam menciptakan tata kelola dan budaya inovasi keuangan digital yang bertanggungjawab dapat diketahui oleh seluruh pemangku kepentingan sekaligus masyarakat secara lebih luas,” ujarnya. “Dengan meningkatnya pemahaman dan kepatuhan dari penyelenggara fintech Innovative Credit Scoring, kerja sama dan kolaborasi antara fintech dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya akan lebih dapat ditingkatkan.” pungkasnya.








