EconomicReview – Kepolisian Daerah Sumatera Utara mendalami kasus dugaan penggunaan alat ‘rapit test’ bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.
Sebelumnya, diberitakan jika layanan rapid test di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara digrebek pada Selasa (27/4/2021), akibat dugaan pemalsuan proses rapid test antigen.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyebutkan bahwa penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mengungkap kebenaran kasus ini.
“Penyidik sudah meminta keterangan dari saksi dan mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang kesehatan. Sejauh ini, pihaknya sudah mengamankan lima orang petugas rapid test yang juga merupakan salah satu karyawan perusahaan farmasi ternama lengkap dengan alat rapid test antigen,” jelasnya.








