EconomicReview – Pemerintah menurunkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dari level tiga menjadi level dua. Tentunya ini menjadi kabar gembira dan dapat dijadikan tolak ukur jika penanganan pandemi Covid-19 di DKI Jakarta berjalan dengan baik.
Penetapan level dalam PPKM tersebut berpedoman kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Penurunan level PPKM di DKI itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM level tiga, dua dan satu, yang berlaku sejak Selasa (19/10) hingga 1 November 2021 mendatang.
“Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level dua yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat,” demikian kutipan Inmendagri Nomor 53 tahun 2021 di Jakarta.








