EconomicReview – Indonesia mendorong Malaysia untuk segera menyelesaikan perundingan perpanjangan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik. Dorongan ini datang setelah kembali terjadi penyiksaan terhadap seorang TKI oleh majikannya di Kuala Lumpur.
Retno L.P. Marsudi selaku Menteri Luar Negeri Indonesia mengatakan jika kasus penyiksaan terhadap TKI, yang berinisial MH ini kembali menjadi “wakeup call” mengenai pentingnya membangun koridor migrasi aman bagi pekerja migran sektor domestik Indonesia ke Malaysia.
“Sebagaimana diketahui, MoU Penempatan dan Perlindungan PMI Sektor Domestik Indonesia ke Malaysia telah habis masa berlakunya,” papar Retno saat konferensi pers via virtual pada Kamis (3/12/2020)
“Sejauh ini, Indonesia terus mendorong penyelesaian segera terkait perundingan MoU tersebut untuk memastikan perlindungan penuh bagi PMI sejak berangkat, bekerja di Malaysia, hingga kembali lagi ke Indonesia,” terangnya.
Terkait penyiksaan MH yang merupakan TKI di Malaysia, Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur telah menugaskan pengacara retainer untuk memantau proses penegakan hukum terhadap majikan MH. Selain itu, Kementerian Luar Negeri Indonesia juga telah memanggil Duta Besar Malaysia guna menyampaikan kecaman atas terus berulangnya kasus penyiksaan terhadap pekerja asal Indonesia.
Diharapkan dengan rampungnya MoU Penempatan dan Perlindungan PMI Sektor Domestik Indonesia ke Malaysia, maka tidak ada lagi tindak penyiksaan terhadap TKI dan tentu saja ini akan mempermudah kelanjutan kerjasama RI-Malaysia dalam bidang apapun ke depannya.