EconomicReview – Sejak Maret lalu, pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Sejak dinyatakan darurat covid-19, Indonesia memberlakukan protokol kesehatan dengan 3M, Menggunakan masker, Mencuci tangan dengan sabun serta Menjaga jarak minimal 1 meter serta tidak berpergian jauh untuk sementara waktu.
Meskipun pemerintah telah mewajibkan menggunakan masker sebagai bentuk melindungi diri dan mencegah penularan Covid-19, namun masih banyak warga yang melanggar dengan berbagai alasan. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi dan salah satunya adalah menyapu jalanan dan mengecat kanstin.
Sebanyak 19 orang terjaring Operasi Tertib Masker di Jalan Raya Ragunan, tepatnya di depan Pasar Minggu, Kelurahan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Atas pelanggaran tersebut 17 orang dikenakan sanksi kerja sosial dan dua diantaranya dikenakan sanksi administrasi karena tidak bersedia melakukan kerja sosial.
Sanksi kerja sosial yang diterapkan di Pasar Minggu tidak hanya menyapu jalan, tapi juga mengecat kanstin atau beton pembatas jalan.