EconomicReview – Tahun ajaran baru akan segera dimulai, mengingat hal tersebut Dinas Pendidikan DKI telah mengumumkan hari pertama masuk sekolah tahun ajaran 2020/2021 yakni pada 13 Juli mendatang. Kebijakan ini berlaku untuk siswa-siswi di jenjang PAUD, TK sampai SMA yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 467 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.
Nahdiana selaku Kepala Dinas Pendidikan DKI telah menandatangani surat itu pada 28 April 2020 yang sudah diunggah di laman disdik.jakarta.go.id. Dinas Pendidikan menetapkan hari pertama masuk sekolah bagi peserta didik PAUD, TKLB, kelas I SD dan SDLB, kelas VII SMP dan SMPLB, kelas X SMA, SMALB, dan SMK berjalan selama tiga hari kerja terhitung 13-15 Juli 2020.
“Tahun pelajaran 2020/2021 dimulai hari Senin tanggal 13 Juli 2020 dan berakhir hari Jumat tanggal 25 Juni 2021. Tiga hari pertama para murid bakal menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Sementara kegiatan belajar-mengajar baru dimulai pada Kamis, 16 Juli 2020,” jelas Nahdiana.
Ketentuan ini berbeda untuk murid kelas II-VI SD dan SDLB, VIII-IX SMP dan SMPLB, XI-XII SMA dan SMK, serta XIII khusus program SMK empat tahun. Dalam SK tersebut tertera, mereka sudah mulai menjalani proses belajar di hari pertama masuk sekolah.
Selanjutnya, peserta didik pendidikan kesetaraan Paket A setara SD, Paket B setara SMP, dan Paket C setara SMA memulai kelas awal pada 3-5 Agustus. “Untuk Pendidikan Kesetaraan pada PKBM dimulai hari Senin tanggal 3 Agustus 2020 dan berakhir hari Jumat tanggal 2 Juli 2021,” paparnya.
Lalu kegiatan pembelajaran bagi Paket A Tingkatan 1/ Derajat Awal setara kelas II dan III serta Tingkatan 2/Derajat Dasar setara kelas IV-VI dimulai Senin, 20 Juli 2020. Penetapan waktu ini juga berlaku bagi siswa yang mengambil program Paket B Tingkatan 3/Derajat Terampil 1 setara kelas VIII dan Tingkatan 4/Derajat Terampil 2 setara kelas IX. Begitu juga untuk Paket C Tingkatan VI/Derajat Mahir 2 setara kelas XI dan XII.
Meskipun hari pertama sekolah telah ditetapkan tanggal 13 Juli 2020, mengingat saat ini Indonesia masih dalam masa pandemi Covid-19, maka hal tersebut masih akan dipertimbangkan untuk proses belajar tatap muka, terutama untuk zona merah dan kuning. Untuk zona hijau, jika memungkinkan, hal itu bisa saja dilakukan, namun dikembalikan lagi pada keputusan kepala Dinas Pendidikan di daerah masing-masing.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menutup seluruh sekolah di Ibu Kota sejak 16 Maret 2020. Tujuannya untuk memutus rantai penyebaran dan penularan Covid-19. Proses pembelajaran dilakukan dengan metode jarak jauh atau online.