EconomicReview – Sejak Minggu, 17 Januari 2021, tarif di delapan ruas jalan tol secara resmi naik secara serentak. Sebelumnya, seluruh ruas jalan tol tersebut telah mengalami penundaan kenaikan tarif sejak tahun lalu akibat adanya Pandemi Covid-19.
Delapan ruas jalan tol tersebut dimiliki dan dikelola oleh lima Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yakni, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero), PT Waskita Toll Road, PT Marga Lingkar Jakarta, serta PT Jakarta Lingkar Baratsatu.
Sedangkan kedelapan ruas tol tersebut antara lain Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Ruas E1, E2, E3, W2U, W2S, S, dan Akses Tanjung Priok (ATP). Ruas jalan tol ini merupakan milik dan dikelola Jasa Marga, Hutama Karya, MLJ, dan JLB. Kemudian ruas jalan tol Pondok Aren Bintaro-Viaduct Ulujami yang merupakan milik dan dikelola Jasa Marga.
Ada juga Tol Surabaya-Gempol (milik Jasa Marga), Tol Palimanan-Kanci (milik Jasa Marga), Tol Kanci-Pejagan (milik Waskita Toll Road), dan Tol Tol Pejagan-Pemalang (Waskita Toll Road). Selanjutya, Tol Semarang Seksi A, B, dan C (milik Jasa Marga), Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang atau Cipularang (milik Jasa Marga), dan Tol Padalarang-Cileunyi atau Padaleunyi (milik Jasa Marga).

Sementara itu, khusus untuk jalan tol Jakarta –Cikampek II Elevated (Japek) juga telah dilakukan integrasi tarif sehingga menjadi solusi untuk efisiensi transaksi, dari yang seharusnya dilakukan dua kali, kini hanya menjadi satu kali. Sebelumnya, ruas tol ini sejak beroperasi pada 15 Desember 2019 belum dipungut biaya atau gratis. Dengan terintegrasinya tarif, rencanya pihak Jasa Marga akan menambah kapasitas jalan dari 4 lajur menjadi 6 lajur di Tol Japek. Ini akan mengurangi kepadatan kendaraan.
Sebagaimana diketahui, jalan tol merupakan investasi yang dikeluarkan oleh BUJT sehingga perlu adanya pengembalian dana yang diperoleh dari pendapatan tol. Karena itu, kenaikan tarif tol ini dilakukan untuk menjamin para BUJT meningkatkan level of service (tingkat pelayanan) dan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi.