Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Wamenkeu: UU HPP Dapat Naikkan Penerimaan Negara dan Tax Ratio

by Yusniar
October 10, 2021
in BERITA TERKINI, EKONOMI & BISNIS
134 2
0
Wamenkeu: UU HPP Dapat Naikkan Penerimaan Negara dan Tax Ratio

– Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara

Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara meminta untuk melihat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara komprehensif. Salah satu caranya adalah dengan melihat tax ratio.

Wamenkeu menjelaskan, saat ini tax ratio Indonesia berada di angka 8,4 persen. Kondisi ini bukan kondisi tax ratio yang sehat untuk bisa membuat negara jadi kuat. Untuk membuat negara menjadi kuat, APBN harus sehat dan memiliki penerimaan yang baik, kemudian dibelanjakan untuk belanja-belanja yang diperlukan oleh negara.

“Untuk itulah maka secara komprehensif, kita ingin memastikan APBN kita itu makin lama makin sehat, penerimaannya meningkat, namun nanti belanjanya menjadi lebih baik juga. Meningkatkan penerimaan inilah yang dibuat basisnya di Undang-Undang HPP ini,” ujar Wamenkeu.

UU HPP mengatur perluasan basis Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN merupakan pajak atas konsumsi masyarakat dimana konsumsi memiliki proporsi sangat tinggi di dalam produk domestik domestik bruto (PDB).

“Kalau kita menaikkan PPN 11 persen tahun depan dan kita lihat lagi menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, ini adalah dalam rangka membuat basis pajak yang menjadi lebih luas, menjadi lebih kuat untuk menopang pembangunan. Artinya menopang belanja negara kita,” kata Wamenkeu.

Dengan adanya UU HPP ini, harapannya dapat menaikkan tax ratio dari saat ini 8,4 persen menjadi 9,4 persen pada tahun 2024, bahkan bisa mencapai 10 persen pada tahun 2025.

“Kita akan punya basis penerimaan yang baik dan sambil kita juga mempertajam terus belanja-belanja negara sehingga kemudian mendorong pembangunan. Ini logika yang kita bangun dari keseluruhan Undang-Undang HPP,” ujar Wamenkeu.

Selain PPN, UU HPP juga mengatur perubahan pada pajak penghasilan (PPh). Lapisan penghasilan orang pribadi (bracket) yang dikenai tarif PPh terendah 5 persen dinaikkan menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp50 juta. Pada saat yang bersamaan, penghasilan kena pajak yang di atas Rp5 miliar, tarifnya dinaikkan dari 30 persen menjadi 35 persen. Hal tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan menengah bawah dan UMKM untuk mewujudkan rasa keadilan sosial.

“Inilah yang menjadikan pajak menjadi tonggak dari pembangunan kita. Kalau kita mau membangun Indonesia, ya kita biayai bersama-sama lewat pajak yang kita bayarkan. Jadi secara keseluruhan, kita melihat seluruh kombinasi ini akan bisa menaikkan tax ratio,” kata Wamenkeu.

Previous Post

PLN Amankan Aset Negara lebih dari Rp 2 Triliun lewat Sertifikasi Tanah

Next Post

Gercep, WK Rokan Lampaui Target Jumlah Sumur Pengeboran

Related Posts

Hutama Karya,Top 5 Human Capital Award 2026 Kategori Public Company
BERITA TERKINI

Hutama Karya,Top 5 Human Capital Award 2026 Kategori Public Company

August 21, 2026
Mayapada Healthcare Group Raih Top 7 Human Capital Award 2026 Kategori Private Company
BERITA TERKINI

Mayapada Healthcare Group Raih Top 7 Human Capital Award 2026 Kategori Private Company

August 21, 2026
Tiket.Com Boyong 3 Penghargaan Human Capital Award 2026 Sebagai Pencapaian Apik
BERITA TERKINI

Tiket.Com Boyong 3 Penghargaan Human Capital Award 2026 Sebagai Pencapaian Apik

August 21, 2026
Bumi Berkah Boga Bawa Pulang 2 Penghargaan Human Capital Award 2026, Kategori Platinum Award
BERITA TERKINI

Bumi Berkah Boga Bawa Pulang 2 Penghargaan Human Capital Award 2026, Kategori Platinum Award

August 21, 2026
Sumitomo Indonesia Sabet Gold Award Kategori Private Company pada IHCA 2026
BERITA TERKINI

Sumitomo Indonesia Sabet Gold Award Kategori Private Company pada IHCA 2026

August 21, 2026
BCA Boyong 4 Penghargaan Sekaligus Juara Umum Human Capital Award 2026
BERITA TERKINI

BCA Boyong 4 Penghargaan Sekaligus Juara Umum Human Capital Award 2026

August 20, 2026
Next Post
Gercep, WK Rokan Lampaui Target Jumlah Sumur Pengeboran

Gercep, WK Rokan Lampaui Target Jumlah Sumur Pengeboran

Recent Posts

  • Hutama Karya,Top 5 Human Capital Award 2026 Kategori Public Company
  • Mayapada Healthcare Group Raih Top 7 Human Capital Award 2026 Kategori Private Company
  • Tiket.Com Boyong 3 Penghargaan Human Capital Award 2026 Sebagai Pencapaian Apik
  • Bumi Berkah Boga Bawa Pulang 2 Penghargaan Human Capital Award 2026, Kategori Platinum Award
  • Sumitomo Indonesia Sabet Gold Award Kategori Private Company pada IHCA 2026
  • BMW Seri 5 Touring: Kombinasi Desain Inovatif, Teknologi dan Fungsionalitas
  • Pemasok UMKM Perikanan di Fasilitasi KKP Sertifikat CPIB
  • Menperin Katakan Industri Otomotif Indonesia Hadapi Krisis Cip Semikonduktor
  • The Best ISMA 2023 untuk WOM Finance

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored