EconomicReview – Sejumlah wisatawan asing langsung membatalkan rencana liburannya ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Hal itu menyusul disahkannya Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh DPR RI pada Selasa (6/12/2022).
“Ada pembatalan wisman (wisatawan mancanegara) ke Labuan Bajo,” ungkap Ketua Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Manggarai Barat, Ignasius Suradin, dikutip dari detikcom.
Sejumlah wisman menyampaikan kekhwatiran mereka setelah pengesahan KUHP tersebut. KUHP baru itu antara lain mengatur hukuman pidana bagi mereka yang dilaporkan berhubungan seks atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan. Terkait hal tersebut wisatawan asing tidak bisa berbagi kamar hotel dengan pasangannya, sebab rentan menjadi korban ketentuan ini. Ketentuan dalam KUHP baru itu, tegas Suradin, menjadi bencana bagi industri pariwisata.
Ketentuan dalam KUHP ini bertentangan dengan upaya pengembangan industri pariwisata dengan membuka ruang bagi peningkatan kunjungan wisatawan. Ia juga menyayangkan negara terlalu jauh mencampuri urusan privat seseorang yang justru berdampak buruk pada sektor pariwisata.
KUHP baru meluaskan pasal-pasal yang belum sebelumnya diatur dalam KUHP buatan Belanda. Salah satunya soal pasangan kumpul kebo dan zina. Aturan baru KUHP itu ternyata juga menjadi sorotan media-media internasional hingga menyita perhatian PBB. Sebelumnya, pemerintah Australia mengatakan bahwa pihaknya sedang mencari informasi lebih lanjut tentang langkah Indonesia untuk mengkriminalisasi seks di luar nikah.
Salah satu pasal yang dikhawatirkan para wisman yaitu soal pasangan kumpul kebo dan zina, pasal 412 ayat 1 KUHP baru yang berbunyi setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II .
📸 : Detikcom