Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Wujudkan Ekosistem Aset Kripto yang Transparan, Bappebti Terbitkan SE Nomor 47/2024

by Opi
March 22, 2024
in FINANSIAL
133 3
0
Wujudkan Ekosistem Aset Kripto yang Transparan, Bappebti Terbitkan SE Nomor 47/2024
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview-Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)menerbitkan Surat Edaran Nomor 47/BAPPEBTI/SE/03/2024 tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset)di Bursa Berjangkakemarin, Rabu (20/3).

SE tersebut menjadi penegasan untuk mengoptimalkan ekosistem aset kripto padapenyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto (crypto asset)di Bursa Berjangka.Hal ini jugamenjadi salah satu upaya Bappebti mendorong kinerja perdagangan aset kripto di Indonesia dan mewujudkan ekosistem aset kripto yang transparan, efektif, dan efisien.

“Ekosistem aset kriptoyang ada saat ini adalah representasi dari semangat pemerintah Indonesia dan dengan SE Nomor 47/BAPPEBTI/SE/03/2024, Bappebti berupayamewujudkan perdagangan aset kriptoyang teratur, wajar, efisien, serta mampu mendukung persaingan usaha yang sehat. Selain itu, diharapkan ekosistem aset kriptomenguatkan perlindungan bagi pelanggan/masyarakat dari investasi ilegal dan sekaligus dapat memberikan kepastian berusaha bagi pelaku pasar aset kripto,” jelasPlt. Kepala Bappebti Kasanpada hari ini, Kamis (21/3).

Kasan melanjutkan,upaya terus dilakukan agar ekosistem berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat mendorong transaksi.Bappebti telah membentuk ekosistem aset kriptoyang terdiri dari sebuah bursa aset kripto, dualembaga kliringaset kripto,dan dualembaga depositorypada 2023–2024. Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan PenindakanAldison menjelaskan,SE tersebut merupakan salah satu implementasi dari Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset)di Bursa Berjangka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset)di Bursa Berjangka.

“Ini adalah penegasan kepada pelaku usaha di bidang perdagangan pasar fisik aset kriptoyang telah memperoleh perizinan dari Bappebti agar penyelenggaraan pasar fisik aset kriptodi Indonesia menjadi salah satu sarana perdagangan komoditasyang andal dan transparan. Utamanya,memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat yang menjadi pelanggan aset kripto,”terang Aldison.

Para pelaku usaha yang telah mendapat tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dari Bappebti diharapkan segera menyampaikan surat permohonan persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) kepada Bappebti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar fisik aset kripto.

“Sebagai pihak yang memiliki posisi strategis dalam perdagangan aset kripto, CPFAK harus memperhatikan batas waktu untuk menjadi PFAK dan segera memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan,”tambah Aldison.

Dalam kesempatan lain,Sekretaris BappebtiOlvy Andrianita menuturkan, 2024 merupakan momentum yang penting bagi penyelenggaraanperdagangan aset kriptodi Indonesia. Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)yang terkait kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kriptoakan beralih dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2025 mendatang. Paralel dengan itu, Bappebti dan pemangku kepentingan lainmenjaga amanat UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

“Saat inimerupakan masa yang krusial terkait pengalihan kewenangan aset kriptodari Bappebti ke OJK. Bappebti ingin memastikan, pengalihan nantinya harus berjalan dengan baik tanpa memberikan goncangan pada industri aset kripto. Salah satunya dengan memastikan ekosistem aset kriptoyang ada saat ini telah berjalan dan mendorong pertumbuhan industri aset kriptodi Indonesia,”tegas Olvy.Olvy menambahkan.

Tahun 2024 juga menjadi penting karena diperkirakan harga mayoritas aset kriptoakan naik seiring adanya fenomena halvingBitcoin yang mendorong transaksi lebih menggeliat.

“Seluruh kelembagaan aset kriptoharus segera melakukan tugas dan fungsinya. Hal tersebut agar perdagangan fisik aset kriptodi Indonesia tumbuh secara signifikan. Jangan sampai kita kehilangan momenkarenaakan semakin banyak transaksi aset kripto yang terjadi di tahun ini,”tutup Olvy.

Tags: #asetkripto#bappebti#crypto
Previous Post

Tampil Ciamik pada IHS Amerika Serikat, Produk Alat Rumah Tangga Indonesia Cetak Transaksi Rp133,19 Miliar

Next Post

Jadi Satu-Satunya Perwakilan Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan Berhasil Juarai AIRA 2023

Related Posts

No Content Available
Next Post
Jadi Satu-Satunya Perwakilan Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan Berhasil Juarai AIRA 2023

Jadi Satu-Satunya Perwakilan Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan Berhasil Juarai AIRA 2023

Recent Posts

  • Zebra Technologies Menyoroti Tren Industri 2026 untuk Era Operasional Cerdas
  • BP Tapera Gandeng 43 Bank untuk Penyaluran FLPP 2026
  • PKP Apresiasi Kinerja BP Tapera dalam Penyaluran FLPP
  • Akad Massal 50.030 KPR Sejahtera FLPP & Serah Terima Kunci Rumah  Tahun 2025
  • CES 2026, Samsung Luncurkan Lini AI-Connected Living untuk Hunian Masa Depan
  • Kolaborasi YDBA dan Bintang Toedjoe, Membina dan Pasarkan Jahe Merah Petani Lebak
  • Penghargaan IHCA 2020, Bukti Prestasi Indosurya Finance Ditengah Pandemi
  • Proyek Shortcut 7-10 di Bali Terancam Mangkrak
  • Gencarkan Inisiatif Transformasi Digital, Bank Bengkulu Sabet The Best Regional Development Bank ICCA Award

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored