Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

6.678 Konten Penjualan MinyaKita Dicabut Kemendag

by Corry
February 9, 2023
in BERITA TERKINI, EKONOMI & BISNIS
133 7
0
6.678 Konten Penjualan MinyaKita Dicabut Kemendag
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview-Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan telah menurunkan (take down) sebanyak 6.678 tautan berisi konten penjualan minyak goreng merek MinyaKita akibat melanggar aturan.

“Berdasarkan pengawasan, PKTN Kemendag telah menurunkan sebanyak 6.678 tautan dari beberapa lokapasar (marketplace) serta melakukan pengamanan sebanyak 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melalui siaran pers resminya di Jakarta, Kamis.

Zulkifli mengatakan pengawasan ini dilakukan karena semakin banyak pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan, sehingga menyebabkan ketersediaan minyak goreng rakyat berkurang dan harga melebihi batas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp14.000/liter.

Pengawasan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.

Zulkifli meminta agar pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi ketika masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng rakyat. Seluruh pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng rakyat merek MinyaKita harus menaati peraturan perundang- undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022.

“Minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek MinyaKita tidak boleh dijual melebihi HET Rp14.000/liter serta tanpa ada pembatasan penjualan,” kata Zulkifli.

Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menambahkan bagi pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng kemasan merek MinyaKita melalui media sosial dengan harga melebihi HET, dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022.

“Kementerian Perdagangan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat agar dapat dilakukan penjualan sesuai dengan HET. Pelaku usaha yang melakukan penjualan melalui media sosial akan dilakukan pemblokiran akun dengan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika” tutup Veri.

Tags: Kementerian Perdagangan RIMinyaKita
Previous Post

Setelah JIS, Dewa 19 Kembali Tampil di Outlet HW Group Jakarta

Next Post

BNI Berikan Kontribusi, Teken MoU Tingkatkan Kompetensi Wartawan

Related Posts

Kemendag Tegaskan Akan Musnahkan Baju Bekas Senilai Rp10 Miliar
BERITA TERKINI

Kemendag Tegaskan Akan Musnahkan Baju Bekas Senilai Rp10 Miliar

March 15, 2023
Mendag Lepas Ekspor Ikan Sarden Ke Australia Kontrak Penjual USD 2,7 Juta
BERITA TERKINI

Mendag Lepas Ekspor Ikan Sarden Ke Australia Kontrak Penjual USD 2,7 Juta

November 22, 2022
Zulkifli Hasan Pimpin Pelepasan  Smartphone Samsung Ekspor ke Singapura
BERITA TERKINI

Zulkifli Hasan Pimpin Pelepasan Smartphone Samsung Ekspor ke Singapura

October 13, 2022
MenDag RI Buat Pertemuan Bilateral Dengan Menteri Selandia Baru
BERITA TERKINI

MenDag RI Buat Pertemuan Bilateral Dengan Menteri Selandia Baru

May 23, 2022
Presiden Jokowi Mengatakan Indonesia Akan Tekat Soal Nikel di WTO
BERITA TERKINI

Presiden Jokowi Mengatakan Indonesia Akan Tekat Soal Nikel di WTO

March 18, 2022
RI Perlu Tumbuhkan Ekonomi 6,4 Persen Pertahun Agar Jadi Maju
BERITA TERKINI

RI Perlu Tumbuhkan Ekonomi 6,4 Persen Pertahun Agar Jadi Maju

March 11, 2022
Next Post
BNI Berikan Kontribusi, Teken MoU Tingkatkan Kompetensi Wartawan

BNI Berikan Kontribusi, Teken MoU Tingkatkan Kompetensi Wartawan

Recent Posts

  • BPD Bali Ikut Serta Penjurian IHCA 2026
  • Penjurian IHCA 2026, BCA Ikut Serta Berpartisipasi
  • Irlisa Rachmadiana, Pendiri & Ketum PEWIBI Perkumpulan Peduli Wisata Budaya Indonesia
  • Perkuat Pertahanan, Indonesia & Prancis Kerja Sama Produksi Kendaraan Taktis
  • Arif Budiman, Direktur Mitsui Leasing Raih Gold Award ILA 2026 Berbekal Kerja Keras dan Produktif
  • Layanan Data Telkomsel Melonjak di Momen NARU 2020/2021
  • Susun TJSL secara komprehensif, SMF Raih Platinum Award Indonesia CSR–SDG–ESG Award 2025
  • Presiden RI Meresmikan Akses Jalanan Bajo-Golo Mori di NTT
  • PUPR Terus Selesaikan Pembangunan Jaringan Irigasi Baliase

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored