EconomicReview – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan aturan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di 13 ruas jalan di Jakarta.
Saat ini, kawasan ganjil genap di Jakarta berlaku pada 13 ruas jalan setiap Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB, kecuali hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional.
Kebijakan ganjil-genap ini diberlakukan mulai Rabu (16/2) hingga ada pemberitahuan lebih lanjut. Namun itu tidak berlaku bagi kendaraan yang digunakan tenaga kesehatan (nakes) dalam beraktivitas
“Kalau mereka distop petugas polisi tunjukkan saja suratnya,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Jika kendaraan tenaga kesehatan terkena tilang elektronik atau e-TLE, maka nakes tersebut hanya perlu menunjukkan tanda identitas sebagai tenaga kesehatan, syarat untuk membatalkan tilang tersebut. “Nanti silahkan konfirmasi dengan menunjukkan ID tenaga kesehatan,” sambungnya.








