Economic Review- Keberadaan Teknologi Informasi sudah menjadi suatu keharusan di era digital saat ini. Menyadari pentingnya hal tersebut, PT.Jasa Raharja (Persero) terus melakukan transformasi digital dalam membuat inovasi-inovasi baru guna mempermudah dan mempercepat layanan. Beberapa inovasi teknologi yang telah dilakukan perusahaan BUMN ini menjadikan PT Jasa Raharja (Persero) meraih penghargaan Platinum Award (Very Excellent) sebagai The Best – IT for SOE’s Company, katagori perusahaan Insurance, dalam ajang bergengsi ‘Indonesia Information Technology Award (IITA) – IV’.
Penyelenggaraan IITA yang diadakan di Jakarta (25/2) ini, merupakan bentuk penghargaan/apresiasi tertinggi yang diberikan kepada Perusahaan Tbk dan Non-Tbk baik untuk swasta, BUMN, dan BUMD yang terbaik dalam kategori Teknologi Informasi.
Dalam pemaparannya di ajang IITA-IV, Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Rivan A Purwantono mengatakan, bahwa transformasi digital adalah sebuah keharusan bukan pilihan.
“Digitalisasi ada untuk masa depan, karena transformasi digital dan digital mindset menjadi salah satu kunci kesuksesan korporasi di kala disrupsi. Selain itu, keberadaan marketing yang didukung oleh Artificial Intelligence serta Social Commerce juga mengedepankan interaksi social dengan customer secara langsung melalui sosial media,” ujarnya.
Ditambahkan Rivan, saat ini customer sudah bergantung pada aksesibilitas digital yang meliputi virtual influencers, hybrid work environment, serta peningkatan security koneksi digital dan advokasi terhadap para pekerja. “Keberadaan teknologi digital untuk melayani indonesia dengan pelayanan Jasa Raharja yang memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat Pengguna lalu lintas,” tandasnya.
Lakukan Transformasi Digital
Sebagai upaya transformasi digital PT. Jasa Raharja (Persero) senantiasa membuat inovasi-inovasi baru dalam mempermudah dan mempercepat layanannya. Sebagai contoh di sisi Internal, dengan membangun sistem dan teknologi baru untuk implementasikan dalam kegiatan operasional perusahaan, baik untuk aktivitas perkantoran maupun aktivitas di luar kantor yang berhubungan dengan mitra kerja dan masyarakat, seperti: Office Automation, Business Intelligent, Big Data Analysis, Seat Management & Machine Learning.
Sedangkan di sisi Eksternal Jasa Raharja membuka beberapa channel komunikasi yang dapat diakses dengan mudah. Salah satunya yaitu aplikasi JRku yang berbasis mobile application, dengan beberapa fitur seperti, menginformasikan kejadian kecelakaan, pengajuan santunan secara online, pengecekan iuran wajib kendaraan umum, pengecekan masa berlaku SWDKLLJ kendaraan pribadi, penyetoran Iuran Wajib, pembayaran pajak kendaraan bermotor dan co-branding dengan financial technology (fintech).
Dengan dikembangkannya aplikasi JRku ini, diharapkan masyarakat dan Jasa Raharja dapat berinteraksi dengan mudah dan setiap petugas Jasa Raharja dapat dengan cepat merespon setiap komunikasi yang diinginkan masyarakat. Dengan demikian tercipta sinergi, engagement, dan loyalty yang kuat antara masyarakat yang membutuhkan pelayanan dan Jasa Raharja sebagai penyedia layanan.
Jasa Raharja adalah Badan Usaha Milik Negara yang menjalankan amanah Undang-Undang No.33 dan 34 Tahun 1964. Undang-Undang No.33 mengatur Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, sedangkan Undang-Undang No.34 adalah Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Tugas pokok Jasa Raharja yakni menyerahkan Santunan Kecelakaan Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Darat, Laut dan Udara sebagaimana yang diatur pada Undang-Undang tersebut.
Sebagai perusahaan yang diamanatkan oleh UU untuk memberikan perlindungan dasar berupa santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan umum baik di darat, laut, maupun udara, Jasa Raharja terus memperkuat fundamental perusahaan terutama pelayanan kepada masyarakat.
“Bentuk perlindungan terbaik ini adalah amanah yang harus kita pegang dan laksanakan dengan sepenuh hati, baik dari langkah-langkah strategis untuk menekan angka kecelakaan melalui program-program edukasi dan pencegahan kecelakaan, dan program-program edukasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melunasi kewajibannya,” jelas Rivan.
Sedangkan jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, kecelakaan yang dialami kendaraan umum, dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum resmi.
Sementara itu, Jasa Raharja tidak memberikan penggantian kerugian materiil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan,kecelakaan tunggal kendaraan pribadi,maupun kecelakaan yang disebabkan perilaku kriminal. (**)








