Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Operasi Keselamatan Jaya Digelar 1 Maret, Ini 7 Pelanggaran yang Akan Ditilang

by teguh budi rahayu
February 27, 2022
in BERITA TERKINI
135 2
0
Operasi Keselamatan Jaya Digelar 1 Maret, Ini 7 Pelanggaran yang Akan Ditilang
Share on FacebookShare on Twitter

Economic Review-Memasuki awal tahun 2022, tepatnya 1 Maret, wilayah hukum Polda Metro Jaya akan kembali melakukan razia kepada para pelanggar lalu lintas. Melalui jajaran Direktorat Lalu Lintas akan dilaksanakan  operasi keselamatan jaya. Operasi keselamatan jaya ini akan di mulai pada Selasa (1/3/2022) hingga Senin (14/3/2022) mendatang.

“Operasi keselamatan jaya ini melibatkan aparat gabungan Polri, TNI dan Pemda sebanyak 3.164 personel. Tujuan operasi ini di antaranya adalah untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas serta kesadaran masyarakat akan bahaya virus Covid-19,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, kemarin.

Selain itu, operasi tersebut digelar untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan juga menurunkan jumlah kecelakaan di wilayah Polda Metro Jaya. Selanjutnya, razia ini bisa menciptakan keselamatan dan ketertiban serta keamanan berlalu lintas di jalan raya.

“Kami bakal mengedepankan sifat preentif, preventif, persuasif dan humanis ke penggendara yang melanggar lalu lintas. Namun demikian bisa saya sampaikan juga bahwa akan ada juga penegakan hukum terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran nantinya.Jadi operasi ini adalah untuk keselamatan sehingga sandi operasi ini juga dinamakan operasi keselamatan,” tegasnya.

Sebagai informasi ada tujuh fokus operasi keselamatan jaya yang digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Tujuh penindakan yang bakal dilakukan jajaran Polda Metro Jaya diantaranya.

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendaraan.

Hal itu melanggar Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terancam sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

2. Pengemudi yang berkendaraan masih usia di bawah umur atau belum layak menggunakan kendaraan bermotor.

Maka bisa dikenakan Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000.

3. Berkendaraan roda dua tapi berboncengan lebih dari satu (bonceng tiga) maka dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) UU Lalu Lintas.

Aparat kepolisia bisa menjerat kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

4. Tidak menggunakan pelindung kepala atau helm berstandar nasional Indonesia (SNI).

Anggota lalu lintas dapat mengenakan Pasal 291 UU LLAJ dan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp 250.000.

5. Pengendara bermotor dalam pengaruh alkohol maka dikenakan dengan Pasal 331 UU LLAJ ancaman kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

6. Kendaraan yang melawan arus maka dijerat Pasal 287 ayat (1) dan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

7. Pengendara roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt maka Pasal yang diterapkan adalah 289 UU LLAJ ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Previous Post

Sukses Lakukan Transformasi Digital, Jasa Raharja Raih Platinum Award IITA -IV

Next Post

Pemerintah Janji Bangun Infrastruktur Kemasyarakatan

Related Posts

Qanitha Himazova Designing Without Limits: Ketika Kreativitas dan Perupa Jadi Bahasa Inklusi anak Gen Z
Uncategorized

Qanitha Himazova Designing Without Limits: Ketika Kreativitas dan Perupa Jadi Bahasa Inklusi anak Gen Z

May 2, 2026
Resmi Digelar ARCH:ID 2026 Siap Perkuat Industri Arsitektur
Uncategorized

Resmi Digelar ARCH:ID 2026 Siap Perkuat Industri Arsitektur

April 23, 2026
Komunikasi Dua Arah Sukses antarkan Kaltimtara Raih Platinum Award ICCA 2026 dari Econimic Review
BERITA TERKINI

ICCA 2026 : Helatan Economic Review, IMFI Raih Platinum Award

April 16, 2026
Komunikasi Dua Arah Sukses antarkan Kaltimtara Raih Platinum Award ICCA 2026 dari Econimic Review
BERITA TERKINI

Brantas Abipraya Raih 2 Penghargaan Bergengsi di Ajang ICCA 2026

April 16, 2026
Komunikasi Dua Arah Sukses antarkan Kaltimtara Raih Platinum Award ICCA 2026 dari Econimic Review
BERITA TERKINI

Komunikasi Dua Arah Sukses antarkan Kaltimtara Raih Platinum Award ICCA 2026 dari Econimic Review

April 16, 2026
Bapas 69 Raih 2 Penghargaan sekaligus pada Perhelatan ICCA 2026 di Perpusnas Jakarta
BERITA TERKINI

Maybank Finance Berjaya dengan Torehan Platinum Award ICCA 2026 Versi Economic Review

April 16, 2026
Next Post
Pemerintah Janji Bangun Infrastruktur Kemasyarakatan

Pemerintah Janji Bangun Infrastruktur Kemasyarakatan

Recent Posts

  • Qanitha Himazova Designing Without Limits: Ketika Kreativitas dan Perupa Jadi Bahasa Inklusi anak Gen Z
  • Resmi Digelar ARCH:ID 2026 Siap Perkuat Industri Arsitektur
  • ICCA 2026 : Helatan Economic Review, IMFI Raih Platinum Award
  • Brantas Abipraya Raih 2 Penghargaan Bergengsi di Ajang ICCA 2026
  • Komunikasi Dua Arah Sukses antarkan Kaltimtara Raih Platinum Award ICCA 2026 dari Econimic Review
  • Aplikasi Remitasi Zendmoney Permudah Pekerja Migran
  • Ijin Operasional Investree Resmi Dicabut OJK, Pendiri Jadi DPO
  • Kementerian ESDM Pastikan Perekonomian Indonesia Tumbuh
  • Pembahasan Perubahan Nama Jalan Jadi Agenda Dinas Kebudayaan DKI Jakarta

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored