EconomicReview – Rapat Paripurna DPR telah mengesahkan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan menjadi RUU yang merupakan usulan inisiatif DPR.
Keputusan ini ditetapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Paulus setelah mendengar pendapat sembilan fraksi saat rapat paripurna di Ruang Sidang Paripurna, Selasa (14/6/2022). Turut hadir Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel.
“Sembilan fraksi sudah menyampaikan pendapatnya masing-masing, kini kami tanyakan apakah RUU usul inisiatif Komisi VII DPR RI tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Lodewijk yang disambut persetujuan seluruh peserta sidang paripurna.
Sebelumnya, sembilan fraksi menyampaikan pendapatnya melalui keterangan tertulis. Kesembilan fraksi tersebut yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Penyampaian pendapat terhadap RUU EBT juga disampaikan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sebagaimana diketahui, pada 7 Juni Draf RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBT) telah memasuki harmonisasi dan pemantapan. Salah satu pasal dalam RUU ini mewajibkan pengusaha mengisi kebutuhan batu bara dalam negeri minimal 30%.
Dalam hal ini pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang mengatur lebih spesifik tentang kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri. Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa minimal DMO 25% dari rencana produksi yang disetujui dan harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar US$ 70 per metrik ton.
Sedangkan dalam draf RUU EBT, DMO dinaikkan menjadi 30%. Ada kenaikan 5% dari sebelumnya. Kewajiban ini tertuang dalam Pasal 6 ayat 6 RUU EBT.
Untuk memastikan ketersediaan Energi primer dalam pemanfaatan pembangkit listrik Energi tak terbarukan yang ada sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penyediaan batubara bagi kebutuhan pembangkit listrik dilakukan dengan mekanisme penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) dengan ketentuan:
a. minimal 30% (tiga puluh persen) dari rencana produksi batubara; dan
b. harga paling tinggi USD 70/ton dengan acuan batubara kalori 6Si.322 kcal per kg.
RUU Inisiatif Komisi VII DPR tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan ini akan dilanjutkan ke pembahasan ke tingkat selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Usai dibawa ke rapat paripurna, Komisi VII DPR akan segara menyampaikan draf RUU EBT ke Presiden Joko Widodo. Sugeng berharap agar unsur Pemerintah bisa segera merespons draf RUU EBT dalam bentuk Surat Presiden dan disertai dengan lampiran Daftar Isian Masalah (DIM).
“Memang ada tenggat waktu, maksimal adalah 60 hari. Tapi kami semua berharap begitu semua dikirimkan oleh DPR akan segera direspon untuk kita segera membahas dan membentuk panja RUU EBT yakni antara pemerintah dan DPR,” ujar Ketua Komisi Energi DPR Sugeng Suparwoto.








