Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • BERITA TERKINI
  • OPINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • BERITA TERKINI
  • OPINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

BEI Tetapkan Syarat serta Prosedur Pemecahan dan Penggabungan Saham

by Opi
April 7, 2024
in BERITA TERKINI
134 1
0
BEI Tetapkan Syarat serta Prosedur Pemecahan dan Penggabungan Saham
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) senantiasa berupaya meningkatkan likuiditas perdagangan saham, mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien. Sebagai bagian dari upaya tersebut, BEI memberlakukan Peraturan Nomor I-I tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Tercatat yang Menerbitkan Efek Bersifat Ekuitas (Peraturan I-I) pada Senin (1/4). Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2022”).

Sebelumnya tidak terdapat peraturan khusus yang mengatur perihal pemecahan saham (stock split) dan penggabungan saham (reverse stock split) secara komprehensif. Namun beberapa ketentuan yang mengatur hal ini dapat ditemukan dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Secara garis besar Peraturan I-I mengatur syarat dan prosedur dalam rangka pemecahan dan penggabungan saham. Salah satu ketentuan yang diatur dalam peraturan ini adalah mengenai kondisi yang mewajibkan Perusahaan Tercatat untuk menyampaikan laporan penilaian saham dari Penilai sebagai bagian dari dokumen permohonan persetujuan prinsip pencatatan dan penggabungan saham. Atas ketentuan tersebut, diharapkan dapat lebih meyakinkan kewajaran harga saham Perseroan yang menjadi dasar pelaksanaan pemecahan dan penggabungan saham. Selain itu, terdapat ketentuan kondisi tertentu yang menyebabkan BEI tidak dapat menyetujui pelaksanaan pemecahan dan penggabungan saham meski sudah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan substansi persyaratan dan aspek perlindungan investor sesuai dengan peraturan ini.

Dengan terbitnya peraturan I-I, maka:

  1. Ketentuan II.15. Lampiran I Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat; dan
  2. Ketentuan V.4., VI.2.1., dan VI.3.1. Lampiran II Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat;

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Melalui pemberlakuan Peraturan ini diharapkan Perusahaan Tercatat, pelaku pasar, serta publik secara umum dapat lebih mudah memahami ketentuan pemecahan dan penggabungan saham. Peraturan I-I mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2024 dan dapat dilihat pada Website BEI www.idx.co.id > Peraturan BEI > Peraturan Pencatatan atau www.idx.co.id/id/peraturan/peraturan-bei/.

Tags: #bei#bursaefekindonesia#pengabungansaham#prosedurpemecahansaham
Previous Post

Dukung Pemanfaatan AI di Pemerintahan, Keamanan Jadi Prioritas

Next Post

Kemenhub Catat Peningkatan Penumpang Angkutan Umum pada Mudik Lebaran 2024

Related Posts

IHSG Anjlok Usai Libur Lebaran BEI Lakukan Tindakan Pembekuan Sementara
BERITA TERKINI

IHSG Anjlok Usai Libur Lebaran BEI Lakukan Tindakan Pembekuan Sementara

April 8, 2025
Perluas Pasar, BEI Luncurkan Foreign Index Futures (Kontrak Berjangka Indeks Asing)
BERITA TERKINI

Perluas Pasar, BEI Luncurkan Foreign Index Futures (Kontrak Berjangka Indeks Asing)

February 26, 2025
2 Obligasi dan 1 Sukuk Tercatat di BEI Pekan Ini
BERITA TERKINI

2 Obligasi dan 1 Sukuk Tercatat di BEI Pekan Ini

February 22, 2025
Mengawali Februari, Pasar Modal Catat Data Positif
BERITA TERKINI

Mengawali Februari, Pasar Modal Catat Data Positif

February 7, 2025
Investor Pasar Modal Tembus 13 Juta, Kolaborasi dengan Komunitas dan IDX Mobile Jadi Andalan
EKONOMI & BISNIS

Investor Pasar Modal Tembus 13 Juta, Kolaborasi dengan Komunitas dan IDX Mobile Jadi Andalan

June 25, 2024
Jelang Libur Panjang, Pasar Modal Masih Diwarnai Pencatatan Obligasi
EKONOMI & BISNIS

Jelang Libur Panjang, Pasar Modal Masih Diwarnai Pencatatan Obligasi

May 22, 2024
Next Post
Kemenhub Catat Peningkatan Penumpang Angkutan Umum pada Mudik Lebaran 2024

Kemenhub Catat Peningkatan Penumpang Angkutan Umum pada Mudik Lebaran 2024

Recent Posts

  • Nanovest Gemilang pada Penjurian IHCA 2025 Via Zoom Meet bersama Economic Review
  • BCA Sukses Presentasikan Penerapan IHCA Pada Dewan Juri IHCA 2025
  • PLN IP Tampil Apik dalam Penjurian IHCA 2025
  • BPD Bank Bali Ikuti Penjurian IHCA 2025 Via Zoom Bersama Economic Review
  • Bank BTN Raih Gold Award – ISMA 2025 Berkat Konsistensi
  • Bank BTN Raih Gold Award – ISMA 2025 Berkat Konsistensi
  • Maybank Finance Cemerlang dengan Platinum Award – ISMA 2025
  • Heksa Boyong Platinum Award dalam Ajang Indonesia Sales Marketing Award 2025
  • ASKRINDO Sukses Torehkan Gold Award di Ajang Sales Marketing 2025

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • BERITA TERKINI
  • OPINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored