EconomicReview-Menurut studi Report to The Nations yang dilakukan pada tahun 2020 oleh Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), dari sebanyak 16 negara Asia Pasifik yang diteliti, Indonesia menjadi penyumbang terbanyak fraud/penipuan, diikuti China sebanyak 33 kasus dan Australia 29 kasus.
Dengan berbagai kasus terkait keamanan dan penipuan perbankan, dua institusi negara Indonesia, yaitu OJK, merilis Peraturan nomor 39/POJK.03/2019 mengenai penerapan Strategi Anti-Fraud (Fraud Detection Strategy) Bank Umum.
Bank Indonesia pun merilis pasal-pasal yang mewajibkan adanya prosedur dan sistem pengelolaan fraud bagi penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran sebagaimana tertuang dalam PBI nomor 23/7/PBI/2021, sehingga di tahun 2022 ini, penerapan Fraud Detection Strategy ini sudah menjadi kewajiban bagi institusi perbankan dan keuangan.
Stephen Tjokro selaku Business Development Manager GBG memaparkan institusi perbankan dan keuangan di Indonesia berlomba-lomba untuk meluncurkan berbagai produk jasa keuangan baru di tahun 2022 ini. Namun demikian, ancaman kejahatan finansial juga semakin beragam, jumlahnya semakin banyak dan juga semakin canggih.
“Berkaitan dengan hal tersebut kami GBG, hadir sebagai perusahaan yang menawarkan serangkaian solusi yang bisa membantu organisasi dengan cepat memvalidasi dan memverifikasi identitas dan lokasi nasabah. Melalui teknologi, data, serta keahlian yang teruji, GBG dapat membantu institusi perbankan dalam meningkatkan akses digital, memberikan pengalaman tanpa batas dan membangun kepercayaan sehingga mereka dapat bertransaksi dengan cepat, aman dan aman dengan nasabah secara online,” ujar Stephen.
Ia menjelaskan, saat ini sudah ada 14 lembaga keuangan papan atas di Indonesia yang menggunakan sistem Fraud Detection GBG. Beberapa diantaranya termasuk salah satu dari 5 bank terbesar dan 1 multifinance besar di Indonesia. GBG juga berencana untuk melakukan ekspansi ke berbagai institusi keuangan dan perbankan daerah.
“Dengan maraknya perbankan digital, fraud atau penipuan yang terjadi dalam ranah perbankan digital akan lebih masif, sebab ada berbagai macam alat yang dapat membantu para pelaku kejahatan. Hackers biasanya memiliki banyak database nasabah, dan mereka biasanya menggunakan data tersebut untuk melakukan pinjaman. Sedangkan target dipilih secara random, kecuali memang ditargetkan khusus pada individu atau institusi tertentu,” lanjut Stephen.
Dipaparkan Stephen, pola ancaman fraud perbankan juga serupa pada fintech, dan umumnya rentan terhadap synthetic identity fraud. Jadi, selain bank, pelaku fintech juga perlu menerapkan fraud detection strategy yang efektif.
“Kesadaran masyarakat terhadap serangan siber di Indonesia masih perlu ditingkatkan. Salah satu tips bagi nasabah agar tidak terjebak phishing atau social engineering adalah untuk tidak memberikan data-data penting ke pihak manapun, serta untuk tidak sembarangan meng-klik link yang tidak terpercaya,” ungkapnya.
GBG melihat secara garis besar sistem perlindungan perbankan di Indonesia sudah cukup bagus dari adanya regulasi dari pemerintah dan pihak regulator, namun, implementasi sistem penanganan fraud tersebut pada tiap bank berbeda-beda, sehingga hal ini perlu dikaji kembali bersama-sama.
Berikut Ini beberapa kerugian yang dapat dialami institusi perbankan dan finansial jika tidak menerapkan sistem manajemen fraud yang baik:
• Kerugian finansial, di mana bank rugi karena harus mengganti nilai uang yang terdampak dari penipuan tersebut
• Penurunan kualitas kredit
• Bank berpotensi dikenakan penalti dari regulator/lembaga hukum
• Reputation risk, di mana kepercayaan nasabah pada lembaga keuangan tersebut dapat menurun








