Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance Dicabut OJK

by Yusniar
October 11, 2024
in EKONOMI & BISNIS
133 1
0
Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance Dicabut OJK
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut operasional PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF). Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024 tertanggal 3 Oktober 2024.

Sebelumnya, OJK telah menetapkan PT RSF sebagai perusahaan pembiayaan dengan status Pengawasan Khusus dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.

Kemudian OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham PT RSF untuk melakukan langkah-langkah perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan. Meski demikian, hingga batas waktu yang telah disetujui, PT RSF tidak dapat melakukan perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan dimaksud.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT RSF adalah dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas. Hal ini untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya, serta melindungi konsumen.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT RSF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Perusahaan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

OJK menyatakan perusahaan dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, dalam nama Perusahaan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.

Selain itu, memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur, dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

PT Rindang Sejahtera Finance juga wajib menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan yang dilengkapi dengan narahubung yang berwenang.

Narahubung dimaksud (termasuk apabila terjadi perubahan narahubung) harus disampaikan kepada seluruh debitur dan dapat ditembuskan kepada OJK, yakni Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura, serta Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan, dan PEPK Regional. 

Previous Post

Keyakinan Dubes Prancis atas Kemampuan PT PAL Bangun Kapal Selam

Next Post

BPKH Limited Dipercaya Kelola 5 Hotel di Arab Saudi

Related Posts

BCA Boyong 4 Penghargaan Sekaligus Juara Umum Human Capital Award 2026
BERITA TERKINI

BCA Boyong 4 Penghargaan Sekaligus Juara Umum Human Capital Award 2026

August 20, 2026
Perhelatan Human Capital Award 2026 secara Meriah di Thamrin Nine Ballroom
BERITA TERKINI

Perhelatan Human Capital Award 2026 secara Meriah di Thamrin Nine Ballroom

August 20, 2026
Super Bank Indonesia Raih Best Of The Best  HC Kategori Public Company
BERITA TERKINI

Ike Nerfita Primasari – CHRO Super Bank Terima Top 6 Best HC Director 2026

August 20, 2026
Hadjar Seti Adji – Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia dan Transformasi WIKA Sabet Top 5 Best HC Director 2026
BERITA TERKINI

Hadjar Seti Adji – Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia dan Transformasi WIKA Sabet Top 5 Best HC Director 2026

August 20, 2026
Human Capital Award 2026, Darma Henwa Berhasil Bawa Pulang 2 Piala Sekaligus
BERITA TERKINI

Mahmud Samuri – Direktur Legal & Corporate Services Darma Henwa Raih Top 4 Best HC Director 2026

August 20, 2026
Human Capital Award 2026 Hantarkan Erajaya Raih 2 Penghargaan Bergengsi
BERITA TERKINI

Jimmy Perangin Angin – Group Chief HC, GA Litigation & CSR Erajaya Sabet Top 3 Best HC Director 2026

August 20, 2026
Next Post
BPKH Limited Dipercaya Kelola 5 Hotel di Arab Saudi

BPKH Limited Dipercaya Kelola 5 Hotel di Arab Saudi

Recent Posts

  • BCA Boyong 4 Penghargaan Sekaligus Juara Umum Human Capital Award 2026
  • Perhelatan Human Capital Award 2026 secara Meriah di Thamrin Nine Ballroom
  • Ike Nerfita Primasari – CHRO Super Bank Terima Top 6 Best HC Director 2026
  • Hadjar Seti Adji – Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia dan Transformasi WIKA Sabet Top 5 Best HC Director 2026
  • Mahmud Samuri – Direktur Legal & Corporate Services Darma Henwa Raih Top 4 Best HC Director 2026
  • Presiden Prabowo Luncurkan Tema dan Logo HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia
  • SKK Migas dengan IPA Sinergi Jaga Iklim Investasi Target Lifting Di Masa Pandemi
  • Industri Semikonduktor Jerman Siap Investasi Triliunan Atasi Kelangkaan Chip
  • Bank Indonesia dan Monetary Authority of Singapore Sepakat Perpanjang Kerja Sama Keuangan Bilateral

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored