EconomicReview – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan 16 pulau sengketa di wilayah Jawa Timur untuk sementara berada langsung di bawah administrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pulau-pulau tersebut tidak dimasukkan ke dalam wilayah Kabupaten Trenggalek maupun Tulungagung, sampai ada keputusan lebih lanjut.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir dalam konferensi pers usai rapat koordinasi lintas lembaga di Jakarta, Selasa (24/6/2025). “Kami menetapkan bahwa 16 pulau tersebut untuk sementara masuk dalam cakupan wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur,” ujar Tomsi.
Rapat tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Sekda Jawa Timur, Bupati Trenggalek, BIG, Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL, Direktorat Topografi TNI AD, ATR/BPN, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Keputusan sementara ini diambil menyusul sengketa batas wilayah antara Trenggalek dan Tulungagung atas kepemilikan 16 pulau. Awalnya hanya ada 13 pulau yang disengketakan, namun setelah verifikasi dan telaah bersama, jumlah tersebut bertambah menjadi 16 pulau karena ditemukan klaim ganda dari kedua kabupaten.
“Kami menemukan ada kesamaan klaim. Jadi sekalian kami tata dan tetapkan jumlahnya menjadi 16 pulau,” kata Tomsi.
Rapat lanjutan akan digelar awal Juli mendatang guna memutuskan wilayah administrasi definitif dari ke-16 pulau tersebut. Rapat itu akan melibatkan tim pusat serta jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan dua kabupaten yang bersengketa.
Mengenai status kependudukan, Tomsi memastikan bahwa seluruh pulau tersebut tidak berpenghuni, sehingga belum menyentuh aspek pelayanan publik langsung.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengungkapkan bahwa secara nasional terdapat 43 pulau yang tengah disengketakan. Dari jumlah itu, 21 pulau berada di dalam wilayah Provinsi Jawa Timur, dan 22 lainnya merupakan sengketa lintas provinsi, terutama di wilayah Kepulauan Riau.
“Ini menjadi catatan penting dalam penataan wilayah nasional. Penyelesaian sengketa harus berbasis data spasial dan melibatkan berbagai instansi teknis,” kata Bima Arya saat ditemui di Sumedang, Senin (23/6).
Langkah penetapan administratif ini dinilai penting untuk memastikan kepastian tata kelola wilayah, terutama dalam konteks pengawasan, pengelolaan sumber daya alam, dan pertahanan nasional.








