EconomicReview – Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang mendorong penerapan sistem layanan berbasis kompetensi dan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting untuk meningkatkan mutu dan pemerataan layanan kesehatan di Indonesia.
Ketua PERSI Wilayah DKI Jakarta, dr. Yanuar Jak, menjelaskan bahwa sistem berbasis kompetensi memungkinkan layanan rumah sakit lebih terukur dan sesuai dengan kemampuan masing-masing fasilitas kesehatan. “Rumah sakit ke depan akan dinilai bukan dari besar atau kecilnya gedung, tapi dari kompetensinya—misalnya dalam menangani penyakit jantung, stroke, atau kanker,” ujar Yanuar dalam konferensi pers Seminar dan Workshop Perumahsakitan ke-5 & IRSJAM Expo 2025, Selasa (24/6).
Dalam sistem ini, rumah sakit diklasifikasikan ke dalam empat tingkat kompetensi: dasar, madya, utama, dan paripurna, mencakup 24 jenis layanan medis. Pendekatan ini membuka peluang bagi rumah sakit daerah untuk menjadi pusat rujukan, selama mampu memenuhi standar yang ditentukan.
Selain sistem kompetensi, PERSI juga mendukung penuh implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Salah satu komponen penting dari KRIS adalah pembatasan maksimal empat tempat tidur per ruang rawat inap, dengan jarak minimum 1,5 meter antar tempat tidur—dalam upaya menciptakan ruang perawatan yang lebih manusiawi dan higienis.
Yanuar mengakui bahwa belum semua rumah sakit siap menjalankan KRIS sepenuhnya. Namun, PERSI siap mendampingi proses transisi melalui pelatihan teknis dan workshop manajemen perubahan. “Kami akan terus bersinergi dengan pemerintah, membantu rumah sakit menyesuaikan diri, baik dari sisi infrastruktur maupun SDM,” tambahnya.
Sebagai langkah awal, rumah sakit diminta melakukan self-assessment terhadap kompetensi layanan mereka, termasuk ketersediaan alat medis, tenaga spesialis, dan fasilitas penunjang seperti ICU dan NICU.
PERSI menilai regulasi ini sebagai bagian dari transformasi sistem kesehatan nasional menuju layanan yang lebih berkeadilan dan berkualitas. Dengan kolaborasi yang kuat antar pemangku kepentingan, transformasi ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan akses dan peningkatan kualitas layanan di seluruh pelosok Indonesia.








