Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

KPPU Jatuhkan Denda Rp 1 M kepada Anak Usaha Michelin

by Yusniar
June 11, 2025
in EKONOMI & BISNIS
134 2
0
KPPU Jatuhkan Denda Rp 1 M kepada Anak Usaha Michelin
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 miliar kepada perusahaan asal Prancis, Compagnie Financière Michelin Société par Actions Simplifiée à Associé Unique (CFM).

Sanksi ini dijatuhkan karena CFM terlambat melakukan pemberitahuan (notifikasi) atas akuisisi saham Kalimantan Royal Lestari Utama (RLU).

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis KPPU untuk Perkara Nomor 20/KPPU-M/2024 di Kalimantan, Selasa (10/6). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Gopprera Panggabean, dengan anggota Aru Armando dan Budi Joyo Santoso.

Sebagai diketahui, CFM merupakan anak usaha dari Compagnie Générale des Établissements Michelin S.C.A. (Michelin Group), produsen ban global asal Prancis. Perusahaan ini membawahi operasi manufaktur, penjualan, dan riset Michelin di luar Prancis.

Sedangkan RLU adalah perusahaan perkebunan yang mengelola hutan tanaman industri dan memproduksi karet alam terintegrasi. RLU dikenal sebagai pelopor dalam produksi karet berkelanjutan, dan merupakan bagian dari proyek percontohan Michelin untuk mengembangkan model produksi ramah lingkungan dan inklusif di Sumatra dan Kalimantan Timur.

Perkara bermula dari transaksi akuisisi yang dilakukan CFM atas 2.971 lembar saham RLU, senilai USD 69.999.900. Transaksi ini efektif secara yuridis pada 27 Juli 2022. Dalam proses persidangan, mengemuka fakta bahwa terdapat generate automatic atau generate system pada pencatatan tanggal penerimaan pemberitahuan perubahan data RLU, sehingga tanggal surat penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan yang benar adalah 28 Juli 2022.

Dengan aset gabungan dan penjualan gabungan yang melebihi ketentuan, CFM seharusnya menyampaikan notifikasi ke KPPU 30 hari sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis. Berdasarkan Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, notifikasi tersebut wajib dilakukan paling lambat 30 hari sejak transaksi tersebut efektif yuridis, yaitu pada 28 Juli 2022. Tepatnya, notifikasi paling lambat disampaikan pada 8 September 2022. Notifikasi CFM dinyatakan lengkap pada 12 September 2022, sehingga dinilai terlambat 2 hari kerja dalam melakukan notifikasi.

Atas keterlambatan notifikasi, KPPU menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp1 miliar kepada CFM. Denda tersebut wajib disetorkan ke kas negara paling lambat 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Previous Post

Posisi Kewajiban Neto Investasi Internasional Indonesia Triwulan I 2025 Menurun

Next Post

Indonesia dan FPT Vietnam Menandatangani MoU untuk Mempercepat Inovasi dan Transformasi Digital

Related Posts

IDEC 2027 Siap Digelar Di Jakarta, Ruang Eksplorasi Teknologi Kedokteran Gigi
TEKNOLOGI

IDEC 2027 Siap Digelar Di Jakarta, Ruang Eksplorasi Teknologi Kedokteran Gigi

October 22, 2026
Tingkat Inflasi Tahun 2021 Tetap Rendah
FINANSIAL

Utang Luar Negeri Indonesia Agustus 2026 Tetap Terjaga

October 17, 2026
Pertamina Hulu Rokan Tidak Melanggar Proses Tender Geomembrane
EKONOMI & BISNIS

Pertamina Hulu Rokan Tidak Melanggar Proses Tender Geomembrane

October 16, 2026
KPPU: Denda Perkara Merger dan Akuisisi Capai Lebih Dari Rp4 Triliun
Uncategorized

KPPU: Denda Perkara Merger dan Akuisisi Capai Lebih Dari Rp4 Triliun

October 16, 2026
ISEF 2026 Perkuat Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia
FINANSIAL

ISEF 2026 Perkuat Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia

October 16, 2026
Menkomdigi Terapkan Prinsip T3 dalam Pengarsipan Digital
TEKNOLOGI

Menkomdigi Terapkan Prinsip T3 dalam Pengarsipan Digital

October 16, 2026
Next Post
Indonesia dan FPT Vietnam Menandatangani MoU untuk Mempercepat Inovasi dan Transformasi Digital

Indonesia dan FPT Vietnam Menandatangani MoU untuk Mempercepat Inovasi dan Transformasi Digital

Recent Posts

  • IDEC 2027 Siap Digelar Di Jakarta, Ruang Eksplorasi Teknologi Kedokteran Gigi
  • Utang Luar Negeri Indonesia Agustus 2026 Tetap Terjaga
  • Pertamina Hulu Rokan Tidak Melanggar Proses Tender Geomembrane
  • KPPU: Denda Perkara Merger dan Akuisisi Capai Lebih Dari Rp4 Triliun
  • ISEF 2026 Perkuat Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia
  • CIMB Niaga Auto Finance Raih IITA 2023 Berkat Konsistensi
  • PLN Insurance Raih Penghargaan Excellent IFA 2021
  • Gung Tini Gorda Raih Penghargaan API 2020, Team Work Jadi Unggulan
  • Uang Beredar Periode Maret 2023 Lebih Dari Rp8 T

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored