Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

KPPU: Denda Perkara Merger dan Akuisisi Capai Lebih Dari Rp4 Triliun

by Yusniar
October 16, 2026
in Uncategorized
129 4
0
KPPU: Denda Perkara Merger dan Akuisisi Capai Lebih Dari Rp4 Triliun

Ketua KPPU Gopprera Panggabean

Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memaparkan bahwa sejak 2000 hingga Oktober 2026, KPPU telah menangani 553 perkara. Ini terdiri atas 299 perkara persekongkolan tender, 82 perkara merger dan akuisisi, 51 perkara kemitraan, serta 121 perkara dugaan pelanggaran lainnya terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999. Dalam periode tersebut, KPPU telah menjatuhkan 438 putusan dengan total denda sebesar Rp4,18 triliun.

Catatan penanganan perkara KPPU ini mencerminkan pentingnya kepatuhan pelaku usaha agar memenuhi kewajiban notifikasi atas transaksi penggabungan badan usaha (merger), peleburan (konsolidasi), serta pengambilalihan saham dan/atau aset yang memenuhi persyaratan.

Notifikasi ini merupakan bagian penting dari pengawasan KPPU terhadap perubahan struktur pasar sehingga potensi berkurangnya persaingan dapat diidentifikasi dan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua KPPU Gopprera Panggabean menegaskan bahwa kewajiban notifikasi tidak seharusnya dipandang sekadar sebagai urusan administratif perusahaan.

“Notifikasi merger dan akuisisi merupakan bagian penting dari upaya menjaga persaingan usaha tetap sehat. Pelaporan yang tepat waktu dan didukung dokumen yang lengkap membantu KPPU mengawasi perubahan struktur pasar secara efektif. Sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif,” ujar Gopprera sebagaimana disampaikan saat temu media di kantor KPPU di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Selama periode tersebut, dari 82 perkara merger dan akuisisi yang disidangkan, sebanyak 78 perkara berkaitan dengan keterlambatan notifikasi, sedangkan 4 perkara lainnya terkait penilaian menyeluruh atas transaksi. Jumlah notifikasi merger dan akuisisi yang diterima KPPU sejak 2010 hingga 6 Oktober 2026 mencapai 1.912 notifikasi. Sebanyak 119 notifikasi di antaranya diterima sepanjang 2026.

Data tersebut menegaskan pentingnya pemahaman yang tepat mengenai kewajiban notifikasi, terutama di tengah dinamika transaksi korporasi dan semakin kompleksnya struktur kelompok usaha. Berdasarkan undang-undang, notifikasi wajib disampaikan paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi berlaku efektif secara yuridis.

Kewajiban tersebut berlaku terhadap transaksi yang memenuhi persyaratan. Ambang batas umum yang berlaku adalah nilai aset gabungan lebih dari Rp2,5 triliun atau nilai penjualan gabungan lebih dari Rp5 triliun. Untuk sektor perbankan, ambang batas aset yang berlaku lebih dari Rp20 triliun. Penghitungan tetap harus mengikuti ketentuan mengenai kelompok usaha serta aset atau penjualan di Indonesia.

Salah satu kekeliruan yang masih perlu diantisipasi adalah anggapan bahwa transaksi untuk menyelesaikan utang atau debt settlement tidak termasuk dalam kewajiban notifikasi. Padahal, tujuan penyelesaian utang tidak dengan sendirinya mengecualikan suatu transaksi dari kewajiban tersebut. Transaksi pengalihan atau penerbitan saham kepada pihak lain tetap perlu dicermati. Ini untuk memastikan apakah terjadi pengambilalihan saham yang mengakibatkan perubahan pengendalian dan apakah persyaratan notifikasi lainnya terpenuhi.

Selain persoalan penafsiran regulasi, kelengkapan dokumen juga menjadi faktor penting dalam proses notifikasi. Pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen sesuai Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, antara lain laporan keuangan auditan tiga tahun terakhir sesuai ketentuan, struktur kelompok usaha sebelum dan sesudah transaksi, profil perusahaan, ringkasan transaksi beserta dokumen pendukung, rencana bisnis pascatransaksi, serta analisis dampak transaksi terhadap pasar.

Dokumen yang menunjukkan tanggal berlakunya transaksi secara yuridis juga perlu dipastikan tersedia. KPPU akan meregistrasi notifikasi setelah dokumen dinyatakan lengkap. Oleh sebab itu, pelaku usaha perlu memperhatikan kelengkapan persyaratan sejak awal agar proses perbaikan dokumen tidak meningkatkan risiko terlampauinya tenggat waktu pelaporan.

KPPU juga memperkuat pengawasan terhadap transaksi yang diduga tidak dilaporkan atau terlambat diberitahukan. Informasi dapat berasal dari masyarakat, asosiasi industri, konsumen, pemberitaan media massa, maupun sumber lain yang relevan. Informasi tersebut dapat menjadi dasar awal bagi KPPU untuk melakukan penelaahan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai prosedur yang berlaku. Dengan pendekatan ini, pengawasan tidak hanya bergantung pada notifikasi yang disampaikan perusahaan, tetapi juga dapat mempertimbangkan informasi mengenai perkembangan pasar dari berbagai sumber.

Untuk mencegah kesalahan sejak awal, KPPU mengimbau pelaku usaha memanfaatkan fasilitas konsultasi tertulis sebelum transaksi berlaku efektif secara yuridis. Melalui konsultasi ini, perusahaan dapat memperoleh pemahaman awal mengenai persyaratan notifikasi, penghitungan ambang batas aset dan/atau penjualan, dokumen yang perlu disiapkan, serta tenggat pelaporan.

KPPU mendorong perusahaan menerapkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha sebagai bagian dari tata kelola perusahaan. KPPU mengajak seluruh pelaku usaha untuk menempatkan kepatuhan notifikasi sebagai bagian dari perencanaan setiap transaksi korporasi.

Dengan memahami persyaratan sejak awal, menyiapkan dokumen secara lengkap, dan menyampaikan notifikasi tepat waktu, perusahaan dapat mengurangi risiko ketidakpatuhan sekaligus mendukung pengawasan persaingan usaha yang efektif.

Previous Post

ISEF 2026 Perkuat Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia

Next Post

Pertamina Hulu Rokan Tidak Melanggar Proses Tender Geomembrane

Related Posts

IDEC 2027 Siap Digelar Di Jakarta, Ruang Eksplorasi Teknologi Kedokteran Gigi
TEKNOLOGI

IDEC 2027 Siap Digelar Di Jakarta, Ruang Eksplorasi Teknologi Kedokteran Gigi

October 22, 2026
Tingkat Inflasi Tahun 2021 Tetap Rendah
FINANSIAL

Utang Luar Negeri Indonesia Agustus 2026 Tetap Terjaga

October 17, 2026
Pertamina Hulu Rokan Tidak Melanggar Proses Tender Geomembrane
EKONOMI & BISNIS

Pertamina Hulu Rokan Tidak Melanggar Proses Tender Geomembrane

October 16, 2026
ISEF 2026 Perkuat Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia
FINANSIAL

ISEF 2026 Perkuat Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia

October 16, 2026
Menkomdigi Terapkan Prinsip T3 dalam Pengarsipan Digital
TEKNOLOGI

Menkomdigi Terapkan Prinsip T3 dalam Pengarsipan Digital

October 16, 2026
Percepat Program Perumnas, BP Tapera Perkuat Kolaborasi Lintas Kementerian/Lembaga
EKONOMI & BISNIS

Percepat Program Perumnas, BP Tapera Perkuat Kolaborasi Lintas Kementerian/Lembaga

October 16, 2026
Next Post
Pertamina Hulu Rokan Tidak Melanggar Proses Tender Geomembrane

Pertamina Hulu Rokan Tidak Melanggar Proses Tender Geomembrane

Recent Posts

  • IDEC 2027 Siap Digelar Di Jakarta, Ruang Eksplorasi Teknologi Kedokteran Gigi
  • Utang Luar Negeri Indonesia Agustus 2026 Tetap Terjaga
  • Pertamina Hulu Rokan Tidak Melanggar Proses Tender Geomembrane
  • KPPU: Denda Perkara Merger dan Akuisisi Capai Lebih Dari Rp4 Triliun
  • ISEF 2026 Perkuat Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia
  • CIMB Niaga Auto Finance Raih IITA 2023 Berkat Konsistensi
  • PLN Insurance Raih Penghargaan Excellent IFA 2021
  • Gung Tini Gorda Raih Penghargaan API 2020, Team Work Jadi Unggulan
  • Uang Beredar Periode Maret 2023 Lebih Dari Rp8 T

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored