Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Pertamina Hulu Rokan Tidak Melanggar Proses Tender Geomembrane

by Yusniar
October 16, 2026
in EKONOMI & BISNIS
132 1
0
Pertamina Hulu Rokan Tidak Melanggar Proses Tender Geomembrane
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview – Majelis Komisi pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), PT Total Safety Energy, dan PT Mutiaracahaya Plastindo tidak terbukti melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam perkara dugaan persekongkolan tender pengadaan geomembrane di PHR.

Putusan Perkara tersebut dibacakan pada Selasa (13/10/2026) di Gedung KPPU, Jakarta. Majelis Komisi dipimpin oleh Eugenia Mardanugraha selaku Ketua Majelis, dengan Hilman Pujana dan Mohammad Reza sebagai anggota.

Perkara yang berawal dari laporan masyarakat ini berkaitan dengan pengadaan barang Nomor GPHR00013A, yaitu Price Agreement (PA) Geomembrane, yang digunakan untuk mendukung kegiatan operasional pengeboran minyak. Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP), Investigator KPPU menguraikan sejumlah indikasi terkait persyaratan administrasi dan teknis, serta dugaan persekongkolan vertikal dan horizontal dalam proses tender.

Pemeriksaan melibatkan PHR sebagai Terlapor I, PT Total Safety Energy sebagai Terlapor II, dan PT Mutiaracahaya Plastindo sebagai Terlapor III.

Setelah memeriksa seluruh alat bukti, melakukan pemeriksaan setempat, serta mempertimbangkan simpulan para pihak, Majelis Komisi menilai bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan belum didukung oleh bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya persekongkolan guna memenangkan peserta tender tertentu.

Penilaian tersebut juga diperkuat oleh tidak ditemukannya bukti ekonomi yang menunjukkan adanya dampak atau pola yang konsisten dengan persekongkolan tender. Misalnya, penawaran harga pemenang yang secara tidak wajar lebih tinggi atau kualitas pekerjaan yang secara signifikan lebih rendah dibandingkan dengan spesifikasi yang dibutuhkan. Berdasarkan keseluruhan hasil pemeriksaan tersebut, Majelis Komisi menyatakan para Terlapor tidak terbukti melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.

Terlepas dari kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran tersebut, aspek administrasi dalam pelaksanaan tender tetap menjadi perhatian. Pencatatan setiap perubahan, klarifikasi, dan penjelasan selama proses pengadaan perlu dilakukan secara tertib agar tahapan tender dapat ditelusuri dengan jelas serta memberikan transparansi dan kepastian prosedur bagi para peserta.

Perkara ini menjadi pengingat bagi penyelenggara pengadaan dan pelaku usaha bahwa tata kelola tender yang transparan dan akuntabel tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan formal, tetapi juga dengan terjaganya proses persaingan yang sehat. Setiap tahapan pengadaan perlu dilaksanakan sesuai ketentuan dan didukung dokumentasi yang memadai agar prosesnya dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat.

Previous Post

KPPU: Denda Perkara Merger dan Akuisisi Capai Lebih Dari Rp4 Triliun

Next Post

Utang Luar Negeri Indonesia Agustus 2026 Tetap Terjaga

Related Posts

IDEC 2027 Siap Digelar Di Jakarta, Ruang Eksplorasi Teknologi Kedokteran Gigi
TEKNOLOGI

IDEC 2027 Siap Digelar Di Jakarta, Ruang Eksplorasi Teknologi Kedokteran Gigi

October 22, 2026
Tingkat Inflasi Tahun 2021 Tetap Rendah
FINANSIAL

Utang Luar Negeri Indonesia Agustus 2026 Tetap Terjaga

October 17, 2026
KPPU: Denda Perkara Merger dan Akuisisi Capai Lebih Dari Rp4 Triliun
Uncategorized

KPPU: Denda Perkara Merger dan Akuisisi Capai Lebih Dari Rp4 Triliun

October 16, 2026
ISEF 2026 Perkuat Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia
FINANSIAL

ISEF 2026 Perkuat Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia

October 16, 2026
Menkomdigi Terapkan Prinsip T3 dalam Pengarsipan Digital
TEKNOLOGI

Menkomdigi Terapkan Prinsip T3 dalam Pengarsipan Digital

October 16, 2026
Percepat Program Perumnas, BP Tapera Perkuat Kolaborasi Lintas Kementerian/Lembaga
EKONOMI & BISNIS

Percepat Program Perumnas, BP Tapera Perkuat Kolaborasi Lintas Kementerian/Lembaga

October 16, 2026
Next Post
Tingkat Inflasi Tahun 2021 Tetap Rendah

Utang Luar Negeri Indonesia Agustus 2026 Tetap Terjaga

Recent Posts

  • IDEC 2027 Siap Digelar Di Jakarta, Ruang Eksplorasi Teknologi Kedokteran Gigi
  • Utang Luar Negeri Indonesia Agustus 2026 Tetap Terjaga
  • Pertamina Hulu Rokan Tidak Melanggar Proses Tender Geomembrane
  • KPPU: Denda Perkara Merger dan Akuisisi Capai Lebih Dari Rp4 Triliun
  • ISEF 2026 Perkuat Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia
  • CIMB Niaga Auto Finance Raih IITA 2023 Berkat Konsistensi
  • PLN Insurance Raih Penghargaan Excellent IFA 2021
  • Gung Tini Gorda Raih Penghargaan API 2020, Team Work Jadi Unggulan
  • Uang Beredar Periode Maret 2023 Lebih Dari Rp8 T

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored