EconomicReview – Berdasarkan Surat Edaran No 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi, peraturan pelarangan WNA (Warga Negara Asing) masuk Indonesia ini berlaku sejak 15 hingga 25 Januari 2021 mendatang dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi.
Pelarangan WNA untuk masuk ke Indonesia ini bukan tanpa alasan namun berkaitan erat dengan adanya pandemi Covid-19 yang masih menjadi wabah dunia. Namun, ada pengecualian yakni bagi pemegang izin tinggal diplomatik dan tinggal dinas, pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) serta WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari Kementerian / Lembaga.
Selain itu, bagi WNA yang dikecualikan maupun WNI (Warga Negara Indonesia) yang baru tiba dari luar negeri, wajib menjalani prosedur yang telah diatur berkaitan hal tersebut seiring perpanjangan larangan hingga 25 Januari 2021.








