Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Kemen PPPA Dukung Upaya Banding Kasus Mantan Wakil Bupati Buton Utara

by Indah
February 19, 2021
in SOSIAL & BUDAYA
133 4
0
Kemen PPPA Dukung Upaya Banding Kasus Mantan Wakil Bupati Buton Utara
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendukung penuh upaya hukum lanjutan (banding) yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus persetubuhan terhadap anak dengan modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang dilakukan terpidana Ramadio , mantan Wakil Bupati Buton Utara. Upaya banding ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang maksimal demi kepentingan terbaik bagi anak.

“Vonis terhadap Ramadio , mantan Wakil Bupati Buton Utara tergolong ringan dan tidak sebanding dengan perbuatan pelaku yang terbukti telah melakukan kekerasan seksual dalam bentuk persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Majelis hakim PN. Muna hanya menjatuhkan vonis ringan pidana 6 tahun 3 bulan penjara serta pidana tambahan berupa denda 1 miliar rupiah subsider 2 bulan kurungan penjara. Vonis ini lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 13 tahun penjara. Itu sebabnya kami sangat mendukung upaya banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Nahar, Plt.Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA.

Hal ini sudah sepantasnya di tengah upaya keras pemerintah, khususnya Kemen PPPA menurunkan angka kasus kekerasan pada anak seperti yang sudah diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo. “Dalam kasus ini juga diketahui bahwa selain melakukan kekerasan seksual, terpidana Ramadio juga terbukti bekerjasama dengan tante korban yaitu terpidana Lismawati sebagai mucikari , melakukan kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dimana Ramadio memberikan sejumlah uang kepada Lismawati. Ramadio saat itu adalah pejabat negara yang semestinya memberikan perlindungan kepada warganya,”tegas Nahar.

Kemen PPPA akan terus memantau perkembangan upaya banding dan tetap berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Tenggara dan pihak lainnya hingga muncul putusan akhir.

Kemen PPPA mengapresiasi para pihak yang telah menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang dimiliki terkait dugaan kasus persetubuhan terhadap anak (EV 14 tahun). Kasus ini terjadi dua kali pada bulan Juni 2019. Saat kasus ini bergulir, Kemen PPPA langsung berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Tenggara, LPSK, KPAI, Komnas Perempuan dan pihak lainya untuk memantau dan mendukung serta memastikan aparat penegak hukum melakukan tugas dan fungsinya secara optimal demi terwujudnya keadilan bagi anak korban kekerasan.

Pada tanggal 26 Januari 2021, Kejaksaan Negeri Muna (Raha) mengirimkan surat pemanggilan Saksi Ahli kepada Kemen PPPA dalam rangka persidangan di Pengadilan Negeri Muna (Raha). Kemudian pada tanggal 29 Januari 2021, Kemen PPPA menghadirkan Saksi Ahli untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Muna (Raha).

Adapun Lismawati alias TB telah diputus bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yaitu vonis 9 tahun penjara dan denda tambahan seratus juta rupiah subsider 3 bulan kurungan penjara namun kasusnya saat ini masih dalam tahap Kasasi di Mahkamah Agung.

Previous Post

Kemen PPPA, Komit Cegah Perkawinan Anak

Next Post

Menteri Bintang : Perempuan Pelaku Usaha, Penopang Ekonomi Bangsa di Masa Pandemi

Related Posts

Sebagai Penggerak Ekonomi Pesisir, Nelayan Butuh Dukungan Asuransi
KEBIJAKAN

Sebagai Penggerak Ekonomi Pesisir, Nelayan Butuh Dukungan Asuransi

May 5, 2026
SIARAN PERS KONGRES WANITA INDONESIA (KOWANI)
BERITA TERKINI

SIARAN PERS KONGRES WANITA INDONESIA (KOWANI)

May 2, 2026
Qanitha Himazova Designing Without Limits: Ketika Kreativitas dan Perupa Jadi Bahasa Inklusi anak Gen Z
BERITA TERKINI

Qanitha Himazova Designing Without Limits: Ketika Kreativitas dan Perupa Jadi Bahasa Inklusi anak Gen Z

May 2, 2026
Peresmian PEWIBI oleh Menteri Kebudayaan RI – Fadli Zon
BERITA TERKINI

Peresmian PEWIBI oleh Menteri Kebudayaan RI – Fadli Zon

April 30, 2026
Resmi Digelar ARCH:ID 2026 Siap Perkuat Industri Arsitektur
Uncategorized

Resmi Digelar ARCH:ID 2026 Siap Perkuat Industri Arsitektur

April 23, 2026
Komunikasi Dua Arah Sukses antarkan Kaltimtara Raih Platinum Award ICCA 2026 dari Econimic Review
BERITA TERKINI

ICCA 2026 : Helatan Economic Review, IMFI Raih Platinum Award

April 16, 2026
Next Post
Menteri Bintang : Perempuan Pelaku Usaha, Penopang Ekonomi Bangsa di Masa Pandemi

Menteri Bintang : Perempuan Pelaku Usaha, Penopang Ekonomi Bangsa di Masa Pandemi

Recent Posts

  • Sebagai Penggerak Ekonomi Pesisir, Nelayan Butuh Dukungan Asuransi
  • SIARAN PERS KONGRES WANITA INDONESIA (KOWANI)
  • Qanitha Himazova Designing Without Limits: Ketika Kreativitas dan Perupa Jadi Bahasa Inklusi anak Gen Z
  • Peresmian PEWIBI oleh Menteri Kebudayaan RI – Fadli Zon
  • Resmi Digelar ARCH:ID 2026 Siap Perkuat Industri Arsitektur
  • Pemerintah Targetkan Akhir Agustus Capai Herd Immunity Setelah 80 Persen Warga Jakarta Tervaksin
  • Inggris Kembalikan 120 Manuskrip Kuno Bentuk Digital, Trah HB II Protes
  • Brother Luncurkan Printer Laser dengan Toner Original Terhemat Rp. 190 Ribu
  • HC Jadi Kunci Kesuksesan BNI Meraih 3 Penghargaan Human Capital Award 2024

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored