Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Sah! MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS

by
March 9, 2020
in KEBIJAKAN
129 8
0
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview-Kabar gembira ini barangkali yang tengah ditunggu masya

rakat Indonesia, yakni putusan Iuran jaminan kesehatan atau iuran BPJS yang batal mengalami kenaikan.

Hari ini (09/02), Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 disebutkan bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, seperti UUD 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal tersebut menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.

Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS yang mulai berlaku pada, 1 Januari 2020. Keputusan ini diketok palu oleh Majelis Hakim Agung dengan Ketua Majelis yaitu Supandi dan anggota Yosran serta Yodi Martono Wahyunadi.

Kasus bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran itu. Mereka kemudian menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan. Gayung bersambut. MA mengabulkan permohonan itu.

“Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro dikutip dari detikcom.

Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.000.00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1. (Olifia)

Tags: BPJS Kesehatan
Previous Post

Sentry Safe Ajak Masyarakat “Safety First”

Next Post

Inilah Pusat Informasi Dan Koordinasi COVID-19 Kabupaten Bekasi

Related Posts

Mayapada Healtcare Donasikan Rp5 miliar Bantu Peserta Menunggak Bayar JKN
BERITA TERKINI

Mayapada Healtcare Donasikan Rp5 miliar Bantu Peserta Menunggak Bayar JKN

March 6, 2023
RUU Kesehatan Jadi Kemudahan Besar Cita-cita Jaminan Sosial
BERITA TERKINI

RUU Kesehatan Jadi Kemudahan Besar Cita-cita Jaminan Sosial

February 17, 2023
RS Yarsi Hadirkan Pojok Mobile JKN
BERITA TERKINI

RS Yarsi Hadirkan Pojok Mobile JKN

February 2, 2023
2021 Aset BPJS Kesehatan Menjadi Positif Karena Pandemi Covid-19
BERITA TERKINI

2021 Aset BPJS Kesehatan Menjadi Positif Karena Pandemi Covid-19

July 8, 2022
BPJS Hadir  Berikan Berbagai Inovasi Layanan Permudah Peserta JKN-KIS
BERITA TERKINI

BPJS Hadir Berikan Berbagai Inovasi Layanan Permudah Peserta JKN-KIS

June 28, 2022
BPJS Kesehatan Dki Jakarta dan Depok Gelar Gathering Badan Usaha
BERITA TERKINI

BPJS Kesehatan Dki Jakarta dan Depok Gelar Gathering Badan Usaha

June 7, 2022
Next Post

Inilah Pusat Informasi Dan Koordinasi COVID-19 Kabupaten Bekasi

Recent Posts

  • ICCA 2026 : Helatan Economic Review, IMFI Raih Platinum Award
  • Brantas Abipraya Raih 2 Penghargaan Bergengsi di Ajang ICCA 2026
  • Komunikasi Dua Arah Sukses antarkan Kaltimtara Raih Platinum Award ICCA 2026 dari Econimic Review
  • Maybank Finance Berjaya dengan Torehan Platinum Award ICCA 2026 Versi Economic Review
  • BPD Bali Raih Platinum Award ICCA 2026, Apresiasi Pencapaian dari Economic Review
  • Kopitagram Tomang Hadir Dengan Nuansa Minimalis & Instagramable
  • Ini 10 Stasiun KA dengan Jumlah Penumpang KA Jarak Jauh Terpadat di 2024
  • Sharp Indonesia Berikan Hadiah 3 Unit Mobil ke Pemenang Sumo Hoki
  • Ada Potensi Cuan Besar di Minyak Atsiri, Kemenperin Optimalkan Hilirisasi

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored