Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor kini Diperluas

by Yusniar
April 5, 2021
in BERITA TERKINI, EKONOMI & BISNIS, KEBIJAKAN
128 8
0
Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor kini Diperluas
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview – Seiring dengan tren pemulihan ekonomi di tahun 2021, PMI Manufaktur, ekspor-impor, dan aktivitas belanja masyarakat juga mengalami peningkatan. OECD Economic Outlook, Interim Report Maret 2021, merevisi ke atas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 4,9% atau lebih tinggi dibandingkan prediksi sebelumnya yang hanya 4%.

Indikasi lainnya, aktivitas masyarakat yang dipantau melalui Google Mobility, sejak akhir Januari 2021 juga terus mengalami peningkatan.

Momentum ini perlu terus didorong agar ritme pemulihan ekonomi dapat dipercepat. Berbagai Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) diperkuat sebagai instrumen kebijakan penting penanganan pandemi, melanjutkan perlindungan masyarakat miskin dan rentan, serta mendukung dunia usaha dalam proses jump-start aktivitas ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.

Pemerintah melihat bahwa stimulus sisi permintaan untuk kelas menengah memiliki peluang yang besar untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini mengingat potensi daya beli masyarakat kelas menengah atas selama pandemi masih tinggi, sebagaimana diindikasikan dengan nilai tabungan di perbankan yang meningkat.

Pemerintah memberi stimulus konsumsi kelas menengah berupa diskon pajak (PPnBM Ditanggung Pemerintah/DTP) sektor otomotif yang diluncurkan sejak Maret 2021.

Kebijakan diskon pajak atas kendaraan bermotor yang telah diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-20/PMK.010/2021 disambut positif oleh masyarakat. Dalam PMK tersebut, pemerintah memberikan stimulus diskon pajak untuk segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4×2 yang memiliki local purchase paling sedikit 70%.

Untuk meningkatkan daya dorong kebijakan, baik dalam mengungkit tingkat konsumsi masyarakat maupun memulihkan sektor otomotif, pemerintah memperluas cakupan kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas diskon pajak. Fasilitas ini berupa relaksasi persyaratan local purchase menjadi paling sedikit 60% dan menambah segmen kendaraan 4×2 dan 4×4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Secara rinci kebijakan tersebut adalah sebagai berikut.

Untuk kendaraan bermotor segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4×2, skema fasilitas potongan tarif PPnBM masih sama dengan pengaturan sebelumnya, yaitu diskon pajak sebesar 100% untuk April – Mei 2021. Hal ini untuk melanjutkan diskon PPnBM masa Maret 2021, sebesar 50% diskon PPnBM untuk masa Juni – Agustus dan 25% diskon PPnBM untuk masa September – Desember 2021.

Diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4×2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc – 2.500 cc yang memenuhi syarat dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 50% dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April – Agustus 2021, kemudian 25% dari tarif normal pada masa pajak September – Desember 2021.

Diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4×4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc – 2.500 cc yang memenuhi syarat juga dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 25% dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April – Agustus 2021, kemudian 12,5% dari tarif normal pada masa pajak September – Desember 2021.

Kebijakan ini akan menggunakan skema PPnBM DTP melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 dan mulai diberlakukan pada April 2021. Sedangkan untuk daftar kendaraan yang memenuhi ketentuan local purchase, sama dengan yang diatur sebelumnya yaitu mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan penerbitan PMK ini, maka bobot kebijakan stimulus menjadi semakin kuat dan cakupannya semakin luas. “Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini mampu merangsang konsumsi masyarakat khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri. Ini penting untuk terus mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional,” ujar Menkeu.

Previous Post

FEKDI 2021: Barometer Perkembangan Ekonomi Keuangan Digital Indonesia

Next Post

Cadangan Devisa Maret 2021 Tetap Tinggi

Related Posts

The Day
BERITA TERKINI

The Day

May 20, 2026
REGISTER NOW
BERITA TERKINI

REGISTER NOW

May 19, 2026
50TH IVA CONVEX 2026
BERITA TERKINI

50TH IVA CONVEX 2026

May 13, 2026
IVA CONVEX 2026
BERITA TERKINI

IVA CONVEX 2026

May 13, 2026
Securing Upstream Supply Amid NationalDownstream Expansion
BERITA TERKINI

Securing Upstream Supply Amid NationalDownstream Expansion

May 13, 2026
Measuring the Investment Competitiveness ofIndonesia’s Oil and Gas Sector
BERITA TERKINI

Measuring the Investment Competitiveness ofIndonesia’s Oil and Gas Sector

May 8, 2026
Next Post
Didukung Penguatan Aliran Masuk Modal Asing, Posisi Investasi Internasional Indonesia Meningkat

Cadangan Devisa Maret 2021 Tetap Tinggi

Recent Posts

  • The Day
  • REGISTER NOW
  • 50TH IVA CONVEX 2026
  • IVA CONVEX 2026
  • Securing Upstream Supply Amid NationalDownstream Expansion
  • Waspada, EDCCash Penipuan Investasi Berkedok Aset Kripto dengan Skema Piramida
  • KAI Umumkan Perubahan Nomor WhatsApp Contact Center KAI121 Mulai 1 September 2025
  • Menteri PPPA Ajak Para Perempuan Populerkan Kebaya
  • Hari Disabilitas Internasional, Karya Tanpa Batas 2022 Kembali Digelar

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored