EcinomicReview – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sedang menyusun prosedur untuk melakukan tindakan bukti pelanggaran (tilang) terhadap pesepeda di luar jalur sepeda yang telah disediakan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan rapat itu nantinya akan menghasilkan kesepakatan sehingga menjadi Polda pertama di Indonesia yang menerapkan tilang terhadap pesepeda.
“Rapat koordinasi dengan CJS (Crime Justice System) terkait dengan pemberian sanksi pesepeda keluar jalur, akan kita laksanakan minggu depan dengan mengundang seluruh instansi terkait penegakan hukum lalu lintas,” papar Sambodo.
“Rapat tersebut akan diambil keputusan bagaimana SOP (standar prosedur operasi) yang akan kita terapkan, karena ini tentu baru pertama kali,” tambahnya.
Salah satu poin pembahasan dalam rapat tersebut adalah barang bukti yang disita sebagai bukti tilang dan penegakan hukum dengan menggunakan tilang itu adalah pilihan terakhir dari upaya yang dilakukan kepolisian.
“Ada upaya preemtif dan edukatif yang kita sudah lakukan. Alhamdulillah edukasi sudah cukup berhasil, artinya semua masyarakat sekarang paham bahwa apabila di satu jalur itu ada jalur sepedanya maka pesepeda wajib menggunakan jalur tersebut, itu sudah kita lakukan,” tutupnya.








