EconomicReview – Pemerintah Indonesia resmi tidak memberangkatkan jemaah Haji tahun ini. Keputusan itu diambil setelah Pemerintah Arab Saudi hingga saat ini belum juga memberi kepastian apakah Jemaah Haji Indonesia bisa diberangkatkan.
Kebijakan ini dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No.660/2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji 1442 H atau 2021. Kemenag juga sudah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak termasuk Komisi 8 DPR RI. Bahkan Kementerian Agama telah melakukan komunikasi intensif dengan Kementerian Haji Arab Saudi.
“Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji 2021 atau 1442 H ini. Menetapkan pembatalan pada penyelenggaran haji atau 2021 M bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji lainnya,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Pemerintah telah memutuskan berdialog panjang dengan komisi 8, melakukan persiapan 24 Desember dengan membuat tim krisis haji, melakukan diplomasi dengan pemerintah saudi arabia, mempersiapkan segala sesuatu, kesiapan masa pandemi untuk pelayanan dalam negeri,sistem sudah siap, asrama sudah siap, dan protokol kesehatan sudah siapkan,” pungkasnya.
Menag menambahkan, pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya.








