EconomicReview – Kasus terpapar Covid-19 di tanah air saat ini sedang di angka yg tinggi, berkaitan hal tersebut, pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tak terkecuali pada saat menyambut Hari Raya Idul Adha 1442 H yang jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021 mendatang.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengatakan bahwa kegiatan takbiran dan sholat ied pada Idul Adha 1442 H hanya bisa digelar di zona hijau Covid-19 selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Namun, PBNU mengingatkan bahwa masyarakat tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat guna mencegah penyebaran virus corona.
“Di daerah-daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 (zona hijau) oleh pemerintah setempat dan satuan tugas penangangan Covid-19, dapat melaksanakan Sholat Idul Adha 1442 H di Masjid/Mushalla dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin,” demikian disampaikan PBNU dalam keterangan persnya, Rabu (14/7/2021).
“Adapun daerah-daerah yang ditetapkan masuk PPKM Darurat atau daerah yang dinyatakan tidak aman Covid-19 (zona merah, zona oranye, dan zona kuning), maka Sholat Idul Adha 1442 H tidak dilaksanakan di Masjid/Mushalla dan lapangan”.
Hal tersebut diberlakukan guna mencegah penyebaran virus corona agar dapat menekan angka kematian dan menambah angka kesembuhan yang disebabkan oleh paparan Covid-19.








