Brantas Abipraya sukses memenangkan penghargaan bergengsi Indonesia GCG Award (IGCGA VIII-2024) bertema “Prinsip dan Implementasi GCG di tahun Politik 2024 di tengah Perubahan Kepemimpinan yang Berdampak ke Perusahaan dan Bisnis Nasional” yang digelar media bisnis ekonomi Economic Review di Hotel Ambhara Jakarta Selatan pada 22 Februari 2024.
Setelah melewati penjurian yang meliputi beberapa aspek seperti Annual Report yang dipublikasi dan manajemen risiko, tim juri menetapkan pemenang dari 7 kategori di ajang Indonesia GCG VIII-2024.
Brantas Abipraya menang untuk kategori Non-Bank (TBK dan Non-TBK). Penghargaan diterima langsung oleh Bapak Aldimas Febrinur Ramadhan.,S.h.,M.H – Vice President Legal Korporasi.
Abipraya menerapkan Good Corporate Governance (GCG) melalui prinsip-prinsip: kewajaran, transparansi, akuntabilitas, dan pertanggung-jawaban yang saling berhubungan satu sama lain. Dan secara konsisten diterapkan guna mendorong saling kepahaman antara stakeholders mengani hak, kewajiban serta nilai-nilai yang mengaturnya yang memungkinkan Perseroan untuk bersinergi dan fokus pada pencapaian kinerja yang maksimal.

Perseroan merupakan badan usaha milik negara yang menerapkan prinsip-prinsip Perseroan terbatas untuk turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah Republik Indonesia, khususnya dalam bidang industri konstruksi.
Proses bisnis Perseroan ditentukan oleh pegawai berdasarkan keputusan Dewan Komisaris dan Direksi, serta sesuai dengan hukum yang berlaku, peraturan pemerintah, dan keputusan menteri. Di dalam proses bisnis ini para pegawai bekerja secara profesional dan telah digariskan oleh organ Perusahaan, yaitu RUPS, Komisaris, Komite, Direksi, Sekretaris Perusahaan dan Satuan Pengawasan Intern.
Peningkatan Kinerja Perseroan dapat ditumpukan pada perbaikan pelaksanaan prinsip-prinsip Transparansi dan Pertanggungjawaban. Transparansi merupakan variabel dominan bagi pencapaian Kinerja maupun ROI, sedangkan Pertanggungjawaban merupakan variabel dominan terhadap ROE.