EconomicReview- Pemilihan Umum memiliki warna tersendiri dan euforia di setiap penyelenggaraannya, begitu pun pada Pemilu 2024 mendatang.
Berbagai pertimbangan terkait kondisi Indonesia di tengah pandemi saat ini membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) digelar pada 21 Februari 2024 mendatang.
Ilham Saputra selaku Ketua KPU mengatakan sejumlah pertimbangan pemilihan waktu itu untuk memberikan waktu memadai antara penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu dengan jadwal pencalonan.
“Ini pertama kali menyelenggarakan pemilu dan pilkada di tahun yang sama, tentu perlu dipertimbangkan, bagaimana nanti partai politik punya kursi atau suara yang disyaratkan dalam UU Pemilu,” kata Ilham dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Bawaslu dan DKPP di Gedung Senayan, Jakarta sebagaimana rilis yang diterima.
Selain itu, pemilihan waktu itu juga memperhatikan beban kerja badan ad-hock pada tahapan pemilu yang beririsan dengan tahapan pemilihan, kemudian hari pemungutan suara yang bersamaan dengan hari raya keagamaan.








