EconomicReview – PT KAI Commuter Indonesia mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan anak usia 12 tahun menggunakan kereta KRL, seiring dengan pemberlakuan sertifikat vasinasi bagi para calon penumpang yang berlaku mulai Sabtu (11/9).
“Anak usia 12 tahun sudah boleh (naik KRL), bagi yang belum vasinasi diizinkan dengan syarat jika dalam kepentingan kesehatan dan pendidikan dengan membawa surat keterangan. Sementara bagi balita belum diperkenankan untuk naik kereta,” Jelas VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan resminya.
“Seluruh pengguna KRL diwajibkan menunjukkan sertifikat vasinasi minimal dosis pertama atau dengan melakukan scan kode QR di aplikasi PeduliLindungi saat akan naik KRL”.
Dengan adanya kebijakan tersebut, maka pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat keterangan dari instansi atau perusahaan, maupun dokumen lainnya sudah tidak berlaku lagi.
Diharapkan kebijakan ini meringankan bagi penumpang KRL yang ingin berpergian dalam kondisi mendesak di tengah pandemi Covid-19, karena sebaiknya tidak berpergian dan tetap di rumah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 sesuai anjuran pemerintah jika tidak ada keperluan mendesak.








