EconomicReview – Kabar gembira bagi anak-anak, setelah hampir 2 tahun lamanya harus menahan diri untuk menikmati wahana yang ada di pusat perbelanjaan, akhirnya kini dibuka.
Tempat bermain anak atau wahana permainan anak di pusat perbelanjaan (mal) akhirnya diperbolehkan untuk dibuka untuk wilayah PPKM level 2 dengan berbagai syarat.
“Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, ada beberapa penyesuaian aktivitas seperti permainan anak di mal atau pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten dan kota di level 2,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui konferensi evaluasi PPKM di Jakarta, Senin (18/10/2021).
Luhut menjelaskan syarat tempat bermain anak dibuka adalah pihak pengelola mal mensyaratkan tempat bermain anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orangtua.
“Itu untuk kebutuhan tracing dan nanti kemudian PeduliLindungi menjadi alat kita untuk menahan peningkatan kasus di tengah pelonggaran aktivitas dan mobilitas masyarakat,” tutupnya.
Dengan adanya kebijakan ini, anak-anak yang memenuhi syarat dapat kembali menikmati wahana bermain di mal dengan prokes ketat serta mematuhi setiap aturan yang di buat.








