Economic Review – Keberadaan Financial Technologi (Fintech) illegal selama ini telah terbukti meresahkan masyarakat. Bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan pemutusan jaringan terhadap 4.873 fintech illegal.
“Sejak tahun 2018 hingga 10 Oktober 2021 telah dilakukan pemutusan akses terhadap 4.873 konten fintech online yang melanggar peraturan perundang-undangan dan tersebar di berbagai platform. Pemerintah dan para mitra kerja tidak akan memberikan ruang bagi setiap konten fintech yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate di Jakarta, belum lama ini.
Dikatakannya, pihaknya bersama instansi terkait bersama-sama memiliki tugas untuk tidak memberikan ruang kepada konten-konten ilegal atau konten-konten yang tidak sejalan dengan aturan-aturan perundang-perundangan. “Agar ruang digital kita menjadi lebih bermanfaat bagi kepentingan masyarakat kita, dan digunakan secara maksimal untuk kemajuan perekonomian kita,” imbuh Johnny.
Menkominfo berharap, penegakan hukum atas maraknya konten ilegal dapat mendorong penggunaan platform digital yang semakin bermanfaat.“Kita harapkan penegakan hukum ruang digital seperti ini akan mendorong fintech dimanfaatkan secara baik, digunakan demi kemaslahatan dan pembangunan ekonomi serta keuangan nasional kita,” ujarnya.
Lebih dari itu, Kementerian Kominfo terus mengajak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan masyarakat untuk melakukan langkah antisipatif pengembangan teknologi. Hal itu untuk mencegah kebocoran data dan memperkuat firewall untuk menangkal serangan siber serta menyiapkan infrastruktur digital.
“Pemanfaatan infrastruktur digital untuk beragam transaksi digital dilakukan untuk mendukung keuangan digital yang aman,” pungkasnya.








