Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Ini Dia, 17 Kendaraan yang Bebas Aturan Ganjil-Genap di DKI

by teguh budi rahayu
October 24, 2021
in BERITA TERKINI, KEBIJAKAN
140 1
0
Ini Dia, 17 Kendaraan yang Bebas Aturan Ganjil-Genap di DKI
Share on FacebookShare on Twitter

Economic Review- Wilayah DKI Jakarta telah memasuki masa Pemberlakuan Pembatatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.Dengan adanya penuunan level tersebut, maka ada beberapa kebijakan yang juga mengalami penyesuaian. Diantaranya adalah regulasi kebijakan penerapan pemberlakuan aturan Nomor Polisi (Nopol) Ganjil-Genap bagi kendaraan di DKI Jakarta. Dalam regulasi ini, diatur pula peraturan ganjil genap kendaraan bermotor, yang berlaku 19 Oktober-1 November 2021.

Selain itu, Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga telah menambah titik kawasan ganjil genap, dari tiga titik, terbaru menjadi 13 titik. 

“Penetapan ini berdasarkan hasil rapat bersama dengan Dishub DKI Jakarta dan stakeholder terkait. Sebagai catatan, aturan ganjil genap pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional tak berlaku,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, belum lama ini.

Untuk diketahui, Pemda DKI bersama dengan Polda Metro Jaya telah menetapkan 17 macam kendaraan  yang dikecualikan dalam penerapan ganjil genap.

Dan berikut adalah daftar lengkap 17 macam kendaraan yang dimaksud :

  1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
  2. Kendaraan ambulans
  3. Kendaraan pemadam kebakaran
  4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  6. Sepeda motor
  7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara republik Indonesia yakni Presiden/Wakil Presiden, ketua MPR/DPR/DPD, dan Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan
  9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut Pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan Pengangkut uang (Bank Indonesia, antarbank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri
  13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19
  14. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19
  15. Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19
  16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
  17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Previous Post

Merasahkan Masyarakat, 4.873 Fintech Ilegal Diputus

Next Post

Lakukan Efisiensi, PT. KAI Pangkas Kerugian

Related Posts

BPD Bali Ikut Serta Penjurian IHCA 2026
BERITA TERKINI

BPD Bali Ikut Serta Penjurian IHCA 2026

July 4, 2026
Penjurian IHCA 2026, BCA Ikut Serta Berpartisipasi
BERITA TERKINI

Penjurian IHCA 2026, BCA Ikut Serta Berpartisipasi

July 4, 2026
Irlisa Rachmadiana, Pendiri & Ketum PEWIBI Perkumpulan Peduli Wisata Budaya Indonesia
BERITA TERKINI

Irlisa Rachmadiana, Pendiri & Ketum PEWIBI Perkumpulan Peduli Wisata Budaya Indonesia

June 20, 2026
Perkuat Pertahanan, Indonesia & Prancis Kerja Sama Produksi Kendaraan Taktis
Uncategorized

Perkuat Pertahanan, Indonesia & Prancis Kerja Sama Produksi Kendaraan Taktis

June 19, 2026
Irvandi Gustari Raih Platinum Award ILA 2026 Berkat Konsistensi Apik
Uncategorized

Arif Budiman, Direktur Mitsui Leasing Raih Gold Award ILA 2026 Berbekal Kerja Keras dan Produktif

May 27, 2026
Irvandi Gustari Raih Platinum Award ILA 2026 Berkat Konsistensi Apik
Uncategorized

Irvandi Gustari Raih Platinum Award ILA 2026 Berkat Konsistensi Apik

May 27, 2026
Next Post
Lakukan Efisiensi, PT. KAI Pangkas Kerugian

Lakukan Efisiensi, PT. KAI Pangkas Kerugian

Recent Posts

  • BPD Bali Ikut Serta Penjurian IHCA 2026
  • Penjurian IHCA 2026, BCA Ikut Serta Berpartisipasi
  • Irlisa Rachmadiana, Pendiri & Ketum PEWIBI Perkumpulan Peduli Wisata Budaya Indonesia
  • Perkuat Pertahanan, Indonesia & Prancis Kerja Sama Produksi Kendaraan Taktis
  • Arif Budiman, Direktur Mitsui Leasing Raih Gold Award ILA 2026 Berbekal Kerja Keras dan Produktif
  • Wagub DKI : Vaksinasi DKI Jakarta Tak Terbatas Zonasi
  • Direktur Keuangan dan TI Bank Sumut Arieta Aryanti Raih Penghargaan Indonesia Woman Leader 2024
  • Kolaborasi dengan Chef Turki, Bittersweet by Najla siap Berinovasi
  • Transformasi Strategis Bank KB Bukopin dalam Mewujudkan Visi dan Misi Baru

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored