Economic Review- Wilayah DKI Jakarta telah memasuki masa Pemberlakuan Pembatatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.Dengan adanya penuunan level tersebut, maka ada beberapa kebijakan yang juga mengalami penyesuaian. Diantaranya adalah regulasi kebijakan penerapan pemberlakuan aturan Nomor Polisi (Nopol) Ganjil-Genap bagi kendaraan di DKI Jakarta. Dalam regulasi ini, diatur pula peraturan ganjil genap kendaraan bermotor, yang berlaku 19 Oktober-1 November 2021.
Selain itu, Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga telah menambah titik kawasan ganjil genap, dari tiga titik, terbaru menjadi 13 titik.
“Penetapan ini berdasarkan hasil rapat bersama dengan Dishub DKI Jakarta dan stakeholder terkait. Sebagai catatan, aturan ganjil genap pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional tak berlaku,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, belum lama ini.
Untuk diketahui, Pemda DKI bersama dengan Polda Metro Jaya telah menetapkan 17 macam kendaraan yang dikecualikan dalam penerapan ganjil genap.
Dan berikut adalah daftar lengkap 17 macam kendaraan yang dimaksud :
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara republik Indonesia yakni Presiden/Wakil Presiden, ketua MPR/DPR/DPD, dan Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan
- Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut Pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan Pengangkut uang (Bank Indonesia, antarbank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19
- Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19
- Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen
- Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik








