Economic Review– Keberadaan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal yang belakangan ini marak, telah merugikan banyak masyarakat. Tidak sedikit masy arakat yang mengeluhkan bocornya data mereka dalam genggamanPinjol Ilegal.
Fenomena ini perlu menjadi perhatian pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat perlindungan data nasabah dari incaran Pinjol Ilegal.
“Perlindungan paling utama adalah transparansi, ketentuan serta penggunaan data pribadi untuk penagihan. Hal ini dibutuhkan untuk mengevaluasi kebijakan yang ada dan memperkuat perlindungan data nasabah,” kata Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu dalam rilis yang diterima redaksi Minggu (24/10).
Thomas mengatakan, ketidakmampuan masyarakat membayar pinjaman online lantaran pemahaman mereka akan bunga pinjol lebih besar dari bank. Belum lagi sumber pendapatan mereka hilang akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“OJK idealnya melakukan restrukturisasi yang meliputi standar operasional bisnis pinjol, penggunaan Fintech Data Center untuk risk assessment dan perlindungan konsumen,” ujar Thomas.
Selain itu, standar yang perlu diatur adalah perlindungan data, transparansi bunga dan biaya yang dibayar, serta proses penagihan utang. Selain itu literasi keuangan merupakan hal penting yang perlu ditingkatkan pemerintah.
“Pemilik data juga harus menyadari risiko data yang mereka berikan agar berhati-hati. Apalagi pinjol kerap menyasar konsumen kelas menengah ke bawah yang mayoritas belum melek literasi keuangan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap 45 orang tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dalam sepekan terakhir. Salah satu pelaku menggunakan kedok koperasi simpan pinjam dalam menjalankan aksinya. Para tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda mulai dari pemodal hingga penagihan dengan ancaman. Seperti memposting gambar nasabah yang telah diedit dengan gambar yang berbau pornografi.
Pinjol ilegal yang melakukan teror terhadap nasabah akan ditindak menggunakan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE dapat dipakai jika oknum pinjol menyebar foto-foto tidak senonoh untuk mengancam nasabah.








