Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Pemerintah dan OJK Perlu Lindungi Data Nasabah dari Pinjol Ilegal

by teguh budi rahayu
October 24, 2021
in BERITA TERKINI, TEKNOLOGI
139 3
0
Pemerintah dan OJK Perlu Lindungi Data Nasabah dari Pinjol Ilegal
Share on FacebookShare on Twitter

Economic Review– Keberadaan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal yang belakangan ini marak, telah merugikan banyak masyarakat. Tidak sedikit masy arakat yang mengeluhkan bocornya data mereka dalam genggamanPinjol Ilegal.

Fenomena ini perlu menjadi perhatian pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat perlindungan data nasabah dari incaran Pinjol Ilegal.

“Perlindungan paling utama adalah  transparansi, ketentuan serta penggunaan data pribadi untuk penagihan. Hal ini dibutuhkan untuk mengevaluasi kebijakan yang ada dan memperkuat perlindungan data nasabah,” kata Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu dalam rilis yang diterima redaksi Minggu (24/10).

Thomas mengatakan, ketidakmampuan masyarakat membayar pinjaman online lantaran pemahaman mereka akan bunga pinjol lebih besar dari bank. Belum lagi sumber pendapatan mereka hilang akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“OJK idealnya melakukan restrukturisasi yang meliputi standar operasional bisnis pinjol, penggunaan Fintech Data Center untuk risk assessment dan perlindungan konsumen,” ujar Thomas.

Selain itu, standar yang perlu diatur adalah perlindungan data, transparansi bunga dan biaya yang dibayar, serta proses penagihan utang. Selain itu literasi keuangan merupakan hal penting yang perlu ditingkatkan pemerintah.

“Pemilik data juga harus menyadari risiko data yang mereka berikan agar berhati-hati. Apalagi pinjol kerap menyasar konsumen kelas menengah ke bawah yang mayoritas belum melek literasi keuangan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap 45 orang tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dalam sepekan terakhir. Salah satu pelaku menggunakan kedok koperasi simpan pinjam dalam menjalankan aksinya. Para tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda mulai dari pemodal hingga penagihan dengan ancaman.  Seperti memposting gambar nasabah yang telah diedit dengan gambar yang berbau pornografi.

Pinjol ilegal yang melakukan teror terhadap nasabah akan ditindak menggunakan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).  UU ITE dapat dipakai jika oknum pinjol menyebar foto-foto tidak senonoh untuk mengancam nasabah.

Tags: data nasabahTOO
Previous Post

Sisco Indonesia : 60 % UKM Mengalami Pencurian Data

Next Post

Mulai Desember 2021, Biaya Transfer Antar Bank Hanya Rp 2.500

Related Posts

Koperasi dan UMKM Perlu Menerapkan Digitalisasi Ekonomi
BERITA TERKINI

Koperasi dan UMKM Perlu Menerapkan Digitalisasi Ekonomi

November 13, 2021
OJK : Hanya 104 Pinjol Legal yang Beroperasi Sesuai Izin
BERITA TERKINI

OJK : Hanya 104 Pinjol Legal yang Beroperasi Sesuai Izin

November 5, 2021
Telah Hadir Aplikasi yang Memperkuat Keamanan Siber
BERITA TERKINI

Telah Hadir Aplikasi yang Memperkuat Keamanan Siber

November 3, 2021
BI Prediksi 5 Tantangan Ekonomi Indonesia Pasca Pandemi
BERITA TERKINI

BI Prediksi 5 Tantangan Ekonomi Indonesia Pasca Pandemi

October 29, 2021
Penyelesaian Proyek Strategis Nasional di Pulau Jawa Dikebut
BERITA TERKINI

Penyelesaian Proyek Strategis Nasional di Pulau Jawa Dikebut

October 29, 2021
Ini Daftar 106 Pinjol Resmi yang Berizin OJK
BERITA TERKINI

Ini Daftar 106 Pinjol Resmi yang Berizin OJK

October 29, 2021
Next Post
Mulai Desember 2021, Biaya Transfer Antar Bank Hanya Rp 2.500

Mulai Desember 2021, Biaya Transfer Antar Bank Hanya Rp 2.500

Recent Posts

  • BPD Bali Ikut Serta Penjurian IHCA 2026
  • Penjurian IHCA 2026, BCA Ikut Serta Berpartisipasi
  • Irlisa Rachmadiana, Pendiri & Ketum PEWIBI Perkumpulan Peduli Wisata Budaya Indonesia
  • Perkuat Pertahanan, Indonesia & Prancis Kerja Sama Produksi Kendaraan Taktis
  • Arif Budiman, Direktur Mitsui Leasing Raih Gold Award ILA 2026 Berbekal Kerja Keras dan Produktif
  • Wagub DKI : Vaksinasi DKI Jakarta Tak Terbatas Zonasi
  • Direktur Keuangan dan TI Bank Sumut Arieta Aryanti Raih Penghargaan Indonesia Woman Leader 2024
  • Kolaborasi dengan Chef Turki, Bittersweet by Najla siap Berinovasi
  • Transformasi Strategis Bank KB Bukopin dalam Mewujudkan Visi dan Misi Baru

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored