Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Pemprov DKI Lakukan Tilang Uji Emisi Mulai 13 November 2021

by teguh budi rahayu
October 27, 2021
in BERITA TERKINI, OTOMOTIF
135 1
0
Pemprov DKI Lakukan Tilang Uji Emisi Mulai 13 November 2021
Share on FacebookShare on Twitter

Economic Review– Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memutuskan untuk memberlakukan tilang bagi mobil maupun sepeda motor yang tak lulus uji emisi di Jakarta mulai 13 November 2021.

Saa ini,  melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub), sudah memulai langkah sosialisasi terkait sanksi tilang yang digelar selama 30 hari mulai 12 Oktober hingga12 November 2021.

“Nanti akan dilakukan penegakan hukum secara tegas berupa tilang oleh pihak Kepolisian. Pemberlakuan penegakan hukum berupa tilang dan pengenaan sanksi denda administrastif akan dilakukan mulai 13 November 2021,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa (26/10).

Syafrin mengatakan, penerapan sanksi tilang atau penegakan hukum bagi kendaraan di Jakarta yang belum atau tak lulus uji emisi, dilandasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, pada pasal 2 ayat (1) dan pasal 2 ayat (2), yakni ;

“Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.” “Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun.”

Syafrin memaparkan, saat ini sebagai bentuk disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang, dikenakan tarif parkir maksimal pada lima lokasi parkir. Adapun kelima lokasi parkir tersebut adalah IRTI Monas, Kawasan Blok M Square, Kantor Samsat Jakarta Barat, Kawasan Pasar Mayestik, dan Park and Ride Terminal Kalideres.

“Ketika penegakan hukum mulai berlaku, maka sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No.66 Tahun 2020, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan. Yakni, bagi kendaraan yang belum uji emisi gas buang atau tidak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan tambahan denda administrasi pada saat membayar pajak sesuai Pasal 285 dan 286 UU No.22 Tahun 2009,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, langkah Pemprov mewajibkan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta uji dan lulus emisi, menjadi hal yang sangat penting dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.

“Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak,” ucap Asep.

Asep menjelaskan, pertumbuhan jumlah kendaraan jadi salah satu penyebab meningkatnya kemacetan dan pencemaran udara di Jakarta. Peningkatan jumlah emisi yang dikeluarkan berupa Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), Nitrogen Oksida (NO), dan debu.

Berdasarkan penghitungan inventarisasi emisi polusi udara yang dilakukan oleh DLH bersama Vital Strategies, menunjukkan bahwa sumber polusi terbesar di Ibu Kota adalah dari sektor transportasi untuk polutan PM2.5, NOx, dan CO.  “Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mengajak masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk turut serta menjaga kualitas udara Jakarta dengan melakukan pemeliharaan kendaraan secara rutin dan melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara berkala,” ungkap Asep.

Tags: TOOUji Emisi
Previous Post

Awal 2022, Hyundai Bakal Produksi Mobil Listrik di Indonesia

Next Post

Sandiaga Uno : Festival Sriwijaya Layak ke Internasional

Related Posts

Koperasi dan UMKM Perlu Menerapkan Digitalisasi Ekonomi
BERITA TERKINI

Koperasi dan UMKM Perlu Menerapkan Digitalisasi Ekonomi

November 13, 2021
OJK : Hanya 104 Pinjol Legal yang Beroperasi Sesuai Izin
BERITA TERKINI

OJK : Hanya 104 Pinjol Legal yang Beroperasi Sesuai Izin

November 5, 2021
Telah Hadir Aplikasi yang Memperkuat Keamanan Siber
BERITA TERKINI

Telah Hadir Aplikasi yang Memperkuat Keamanan Siber

November 3, 2021
BI Prediksi 5 Tantangan Ekonomi Indonesia Pasca Pandemi
BERITA TERKINI

BI Prediksi 5 Tantangan Ekonomi Indonesia Pasca Pandemi

October 29, 2021
Penyelesaian Proyek Strategis Nasional di Pulau Jawa Dikebut
BERITA TERKINI

Penyelesaian Proyek Strategis Nasional di Pulau Jawa Dikebut

October 29, 2021
Ini Daftar 106 Pinjol Resmi yang Berizin OJK
BERITA TERKINI

Ini Daftar 106 Pinjol Resmi yang Berizin OJK

October 29, 2021
Next Post
Sandiaga Uno : Festival Sriwijaya Layak ke Internasional

Sandiaga Uno : Festival Sriwijaya Layak ke Internasional

Recent Posts

  • The Day
  • REGISTER NOW
  • 50TH IVA CONVEX 2026
  • IVA CONVEX 2026
  • Securing Upstream Supply Amid NationalDownstream Expansion
  • Foto Tokoh Golkar di Jet Bus “Istimewa”, Dedikasi Henry Indraguna Kerja untuk Indonesia
  • China : Pendukung Garis Keras Kemerdekaan Taiwan, Hukuman Mati
  • PJ Gubernur DKI : Cuaca Ekstrem, Sebaiknya Perkantoran Terapkan WFH
  • Menjelang Libur Panjang, KAI Perpanjang Rangkaian & Tambah Perjalanan

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored