Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Coal Blending Facility, Solusi Permasalahan Kewajiban DMO Batubara

by Yusniar
November 17, 2021
in BERITA TERKINI, EKONOMI & BISNIS
136 1
0
Transisi Energi, Kementerian ESDM Tingkatkan Akses Energi Bersih dan Berkelanjutan
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview – Pemerintah tengah mengusulkan pembangunan fasilitas pencampuran untuk komoditas batu bara (coal blending facility). Langkah ini disebut untuk memberikan keadilan dalam mengatasi permasalahan pelaksanaan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) Batubara bagi industri maupun perusahaan tambang.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin mengutarakan, perubahan ini sedang dalam tahap kajian internal di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. “Kami sedang melakukan diskusi, pendalaman, dan wacana-wacana untuk lebih meningkatkan daya guna kebijakan DMO 25%,” kata Ridwan saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (15/11) sebagaimana dipaparkan dalam keterangan tertulis.

Penetapan kebijakan DMO batubara ini tidak mudah dilakukan oleh perusahaan lantaran tidak seluruh spesifikasi batubara yang diproduksi oleh Badan Usaha (BU) Pertambangan memiliki pasar dalam negeri dan dapat diserap oleh pasar domestik. “Kami mendorong PLN khususnya atau perusahaan pengguna yang lain untuk membangun fasilitas pencampuran batubara yang dikelola BUMN/Swasta untuk mengolah berbagai spesifikasi batubra agar sesuai dengan kebutuhan dalam negeri,” jelasnya.

Usulan lainnya adalah dengan membuat skema pengenaan dana kompensasi bagi BU pertambangan yang tidak memenuhi kewajiban DMO. “Dana kompensasi ini dapat juga digunakan untuk berbagai keperluan dalam mendukung tingkat kesesuaian produk batubara baik sebagai tambahan subsidi atau dukungan pendanaan untuk coal blending facilty,” ungkap Ridwan.

Ridwan mengutarakan konsumsi batubara dalam negeri selama ini lebih kecil dibandingkan dengan tingkat produksi batubara nasional. Di samping itu, tidak semua BU pertambangan memiliki kesempatan kontrak penjualan dengan pengguna batubara dalam negeri.

Sebagai gambaran, Ridwan menjabarakan bagaimana realisasi produksi batubara nasional hingga Oktober 2021 sudah mencapai 512 juta ton atau 82% dari target yang ditetapkan pada tahun 2021 sebesar 625 juta ton. Sementara tingkat realisasi DMO baru sebesar 110 juta ton.

Skema Harga Baru

Selain kedua usulan di atas, Kementerian ESDM juga tengah mewacanakan pengaturan harga batas atas (ceiling price) dan harga batas bawah (floor price) dalam mengantisipasi adanya disparitas harga komoditas batubara di pasar. “Kami mencoba melihat peluang-peluang pengaturan yang lebih baik dan memberikan keadilan bagi para pelaku usaha (pertambangan),” kata Ridwan.

Penetapan harga batas atas sudah diimplementasikan untuk kelistrikan umum, industri semen dan pupuk. Apabila kebijakan ini tidak ditetapkan akan menghindari potensi kecenderungan produsen batubara menghindari berkontrak dengan konsumen batubara dalam negeri saat harga komoditas batubara naik. “Saat harga naik, (produsen) lebih memilih denda bila harga batubara domestik jauh lebih rendah dibandingkan harga pasar internasional,” ujar Ridwan.

Selanjutnya, opsi penetapan harga batas atas dan harga batas bawah. “Harga batas bawah bertujuan untuk melindungi produsen batu bara agar tetap dapat berproduksi pada tingkat keekonomiannya saat harga batu bara sedang rendah,” tutur Ridwan.

Kemudian, pengaturan skema kontrak penjualan dalam negeri melalui skema kontrak harga tetap (fixed price) dengan besaran harga yang disepakati secara Business to Business (B to B). “Skema ini akan memberikan kepastian bagi produsen batu bara maupun konsumen batu bara dalam negeri terkait jaminan harga dan volume pasokan,” tutup Ridwan.

Sebagaima diketahui, pemerintah telah mengatur kewajiban pemenuhan batubara dalam negeri bagi semua BU Pertambangan yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri. Dalam regulasi tersebut, bagi perusahaan pertambangan yang tidak memenuhi DMO 25% dari rencana produksi atau kontrak penjualan dalam negeri akan dikenakan larangan ekspor batubara, denda, maupun dana kompensasi.

Previous Post

Telkomtelstra Resmi Bertransformasi Jadi Digiserve by Telkom Indonesia

Next Post

Bulan Fintech Nasional: Promo Produk, Edukasi hingga Job Fair

Related Posts

The Day
BERITA TERKINI

The Day

May 20, 2026
REGISTER NOW
BERITA TERKINI

REGISTER NOW

May 19, 2026
50TH IVA CONVEX 2026
BERITA TERKINI

50TH IVA CONVEX 2026

May 13, 2026
IVA CONVEX 2026
BERITA TERKINI

IVA CONVEX 2026

May 13, 2026
Securing Upstream Supply Amid NationalDownstream Expansion
BERITA TERKINI

Securing Upstream Supply Amid NationalDownstream Expansion

May 13, 2026
Measuring the Investment Competitiveness ofIndonesia’s Oil and Gas Sector
BERITA TERKINI

Measuring the Investment Competitiveness ofIndonesia’s Oil and Gas Sector

May 8, 2026
Next Post
Bulan Fintech Nasional: Promo Produk, Edukasi hingga Job Fair

Bulan Fintech Nasional: Promo Produk, Edukasi hingga Job Fair

Recent Posts

  • The Day
  • REGISTER NOW
  • 50TH IVA CONVEX 2026
  • IVA CONVEX 2026
  • Securing Upstream Supply Amid NationalDownstream Expansion
  • Foto Tokoh Golkar di Jet Bus “Istimewa”, Dedikasi Henry Indraguna Kerja untuk Indonesia
  • China : Pendukung Garis Keras Kemerdekaan Taiwan, Hukuman Mati
  • PJ Gubernur DKI : Cuaca Ekstrem, Sebaiknya Perkantoran Terapkan WFH
  • Menjelang Libur Panjang, KAI Perpanjang Rangkaian & Tambah Perjalanan

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored