Economic Review
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • BERITA
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • LAINNYA
    • OPINI
    • OTOMOTIF
    • KEBIJAKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • BERITA
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • LAINNYA
    • OPINI
    • OTOMOTIF
    • KEBIJAKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

AAJI Minta OJK Izinkan Penjualan PAYDI Secara Online

by
April 5, 2020
in FINANSIAL
132 2
0
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview-Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengizinkan Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) dapat dijual secara online di tengah meluasnya penyebaran virus corona (covid-19) di Indonesia.

Permintaan AAJI ini merupakan respons terhadap Surat Edaran OJK bernomor S-11/D.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) bagi Perusahaan Perasuransian. Kebijakan ini berlaku sejak Senin (30/3).

Dalam siaran pers yang diterima EconomicReview, AAJI menyebut penjualan PAYDI yang mengharuskan pertemuan tatap muka antar tenaga pemasar dan calon nasabah dapat diganti dengan penggunaan teknologi digital.

“Meminta OJK untuk memberikan relaksasi kepada perusahaan asuransi jiwa yang memasarkan PAYDI untuk dapat memanfaatkan teknologi dalam penjualannya,” pernyataan resmi dari AAJI dalam keterangan pers (5/4).

Asosiasi juga meminta OJK untuk menghapus kewajiban tanda tangan basah dan menggantikannya dengan tanda tangan digital atau elektronik. Selanjutnya, AAJI juga meminta perusahaan asuransi untuk tetap merekrut tenaga pemasar baru untuk memberikan proteksi kesehatan dan finansial pada masyarakat.

Dalam surat edaran itu, OJK menginstruksikan perusahaan asuransi, reasuransi, asuransi syariah, dan reasuransi syariah untuk memperpanjang batas waktu tagihan premi nasabah hingga empat bulan sejak jatuh tempo pembayaran. 

Kebijakan ini merupakan stimulus bagi sektor perasuransian di tengah tekanan ekonomi akibat penyebaran covid-19. Namun demikian, menurut AAJI, kebijakan itu merupakan pilihan bagi perusahaan asuransi.

“Kebijakan-kebijakan tersebut merupakan suatu pilihan yang dapat diambil oleh perusahaan asuransi jiwa, namun bukan merupakan kewajiban dalam pelaksanaannya,” tulis pernyataan AAJI.

Menurut AAJI, penerapan relaksasi penundaan pembayaran premi yang jatuh tempo selama empat bulan, hanya wajib dilakukan apabila perusahaan asuransi mengakui tagihan premi yang berusia hingga empat bulan sebagai aset yang diperkenankan dalam perhitungan tingkat solvabilitas.

“Dengan demikian, relaksasi penundaan pembayaran premi sebagaimana dimaksud dalam surat OJK mengenai countercyclical bukan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan bagi perusahaan asuransi dan merupakan kebijakan yang dapat diambil oleh masing-masing perusahaan asuransi,” tulis AAJI. (Olifia)

Tags: AAJI
Previous Post

Fitur Smart Shadaqah, BNI Syariah Permudah Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19

Next Post

Cara Aman Liburan di Tengah Kekhawatiran

Related Posts

Q-III Tahun 2020: Industri Asuransi Jiwa Relatif Stabil dan Berkomitmen Penuh Bayar Klaim
BERITA TERKINI

Q-III Tahun 2020: Industri Asuransi Jiwa Relatif Stabil dan Berkomitmen Penuh Bayar Klaim

November 27, 2020
FINANSIAL

AAJI Luncurkan TMI IV, Tarif Premi Lebih Akurat Dan Wajar

December 20, 2019
FINANSIAL

Tumbuh Menggembirakan, Pendapatan Industri Asuransi Jiwa Naik 14,7%

December 12, 2019
Next Post

Cara Aman Liburan di Tengah Kekhawatiran

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Karena 5 Alasan Ini, Orang Beli Kavling Makam di Al Azhar Memorial Garden

Karena 5 Alasan Ini, Orang Beli Kavling Makam di Al Azhar Memorial Garden

May 20, 2020
Rekomendasi Hotel Murah Ala Sultan

Rekomendasi Hotel Murah Ala Sultan

November 21, 2020
IITA 2020, Jasa Raharja Raih Juara Umum BUMN

Bank SulutGo Torehkan Prestasi Cemerlang Di IITA 2020

November 10, 2020
Implementasi Gerakan #Berjarak, Kemen PPPA Pastikan Hak Perempuan & Anak Terpenuhi

Aktif Kembali, Ini Syarat Wajib Penumpang Lion Air Group

May 10, 2020
Food Station Tjipinang Jaya Kembali Boyong Penghargaan Bergengsi

Food Station Tjipinang Jaya Kembali Boyong Penghargaan Bergengsi

1
Food Station Borong 6 BUMD Marketeers Awards 2020

Food Station Borong 6 BUMD Marketeers Awards 2020

1

Diamond Land Gandeng Bank BRI Permudah Customer Dave Apartment

0
Joe Biden Resmi jadi Presiden Ke-46 AS

Joe Biden Resmi jadi Presiden Ke-46 AS

0
Joe Biden Resmi jadi Presiden Ke-46 AS

Joe Biden Resmi jadi Presiden Ke-46 AS

January 23, 2021
Kunjungan KPPPA terhadap korban longsor Sumedang

Pos Ramah Perempuan dan Anak bagi Pengungsi Sumedang

January 23, 2021
Pembatasan Kegiatan Diperpanjang Hingga Februari

Pembatasan Kegiatan Diperpanjang Hingga Februari

January 23, 2021
Polda Metro : Tambahan 50 Kamera Tilang Elektronik

Polda Metro : Tambahan 50 Kamera Tilang Elektronik

January 23, 2021

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • BERITA TERKINI
  • OPINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored