Economic Review– Poleumik biaya tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di Indonesia berakhir sudah. Pasalnya pemerintah sudah menetapkan untuk menurunkan biaya tes PCR menjadi batas tertinggi Rp 275 ribu di wilayah Jawa-Bali. Serta tariff tertinggi di luar Jawa-Bali adalah Rp 300 ribu. Selain itu, hasil tes PCR nantinya harus dikeluarkan penyedia jasa kesehatan maksimal 1×24 jam.
“Penetapan harga tes PCR itu berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dari hasil evaluasi, kita sepakati bahwa batasan harga tertinggi realtime PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk daerah pulau jawa dan bali. Serta Rp 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kemenkes RI, Rabu (27/10).
Kedua harga tersebut, lanjut Abdul Kadir, ditetapkan melalui evaluasi perhitungan dari biaya berbagai komponen. Seperti, jasa pelayanan (SDM), komponen reagen, bahan habis pakai, biaya administrasi (overhead) dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini. Hasil tes PCR itu nantinya harus dikeluarkan penyedia jbesaran tarif tertinggi tersebut, dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab PCR,” jelasnya.
Seiring dengan keputusan ini, dirinya juga meminta semua penyedia layanan kesehatan untuk patuh kebijakan baru harga batasan PCR ini. Kemudian, seluruh dinas kesehatan di daerah juga diminta mengawasi penyelenggaraan tarif tertinggi tes PCR tersebut.Ke depannya, pihak Kemenkes akan meninjau harga pemeriksaan tes RT PCR ini secara berkala sesuai kebutuhan. “Kami meminta kepada dinas kesehatan daerah provinsi dan dinas kesehatan kabupaten kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakukan pelaksanaan batas tarif tertinggi pemerikaan res PCR sesuai kewenangan masing-masinh,” tandasnya.








