Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Akses 4.906 Pinjol Ilegal Sudah Diputus Kominfo

by teguh budi rahayu
October 29, 2021
in BERITA TERKINI, TEKNOLOGI
127 9
0
Akses 4.906 Pinjol Ilegal Sudah Diputus Kominfo
Share on FacebookShare on Twitter

Economic Review- Keberadaan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal yang meresahkan masyarakat terus mendapatkan tindakan dari aparat. Tindakan tidak hanya datang dari Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tapi juga dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). “Sejak 2018 sudah ada sebanyak 4.906 pinjaman online atau pinjol ilegal yang diputus aksesnya sehingga tak lagi meresahkan masyarakat.Pinjol ilegal yang ditindak itu tersebar pada beragam platform baik penyedia aplikasi seperti Google Play Store, situs file sharing maupun media social,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate di Jakarta, Jumat (29/10).

Pemutusan akses pi njaman online ilegal itu berasal dari tiga jalur laporan mulai dari aduan masyarakat, patroli siber dari Kementerian Kominfo, serta laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Johnny, setelah hasil penemuan dikumpulkan, langkah selanjutnya disampaikan kepada pihak OJK untuk dilakukan verifikasi sebelum ditindaklanjuti dengan pemutusan akses oleh Kementerian Kominfo. ”Jika sudah terverifikasi, langkah selanjutnya adalah Kementrian Kominfo menghubungi Polri sehingga langkah lebih lanjut bisa diambil. Selain pemutusan akses terhadap pinjaman online ilegal, Kementerian Kominfo juga telah menerima laporan berkaitan dengan ribuan rekening digunakan untuk aktivitas ilegal itu,” ungkap Menkominfo.

Guna menjaga ruang digital tetap produktif, Menkominfo menghimbau kepada masyarakat untuk semakin bijak dalam memilih produk dan penyedia jasa keuangan, termasuk pinjaman online.

“Secara paralel, Kominfo turut mengajak seluruh penyelenggara jasa keuangan dan penyelenggara pinjaman online legal agar dapat memberikan informasi yang jelas, singkat, dan tidak membingungkan masyarakat terkait pemanfaatan dan konsekuensi yang harus ditanggung oleh masyarakat jika melakukan pinjaman online,” jelas Plate.

Ditambahkan Johnny, sampai dengan Oktober tahun 2021 ini, Kementerian Kominfo juga telah menerima 5.327 laporan rekening yang digunakan untuk penipuan terkait dengan fintech atau pinjaman online. Laporan tersebut menyusun database daftar hitam sebanyak 400 ribu rekening yang dikumpulkan oleh Kominfo melalui platform cekrekening.id.

Menkominfo menyatakan database tersebut kemudian dapat digunakan kementerian, lembaga, serta aparat hukum yang berwenang dalam melaksanakan program penanganan dan pencegahan tindak pidana berbasis rekening. Tindakan lebih lanjut bisa dilakukan oleh OJK dan pelaku industri perbankan mengikuti UU yang berlaku.

Tags: Pinjol IlegalTOO
Previous Post

Allianz Ajak Milenial Kelola Keuangan dan Berinvestasi

Next Post

Cara Seru Nikmatin Hangout di Masa Pandemi

Related Posts

Koperasi dan UMKM Perlu Menerapkan Digitalisasi Ekonomi
BERITA TERKINI

Koperasi dan UMKM Perlu Menerapkan Digitalisasi Ekonomi

November 13, 2021
OJK : Hanya 104 Pinjol Legal yang Beroperasi Sesuai Izin
BERITA TERKINI

OJK : Hanya 104 Pinjol Legal yang Beroperasi Sesuai Izin

November 5, 2021
Telah Hadir Aplikasi yang Memperkuat Keamanan Siber
BERITA TERKINI

Telah Hadir Aplikasi yang Memperkuat Keamanan Siber

November 3, 2021
BI Prediksi 5 Tantangan Ekonomi Indonesia Pasca Pandemi
BERITA TERKINI

BI Prediksi 5 Tantangan Ekonomi Indonesia Pasca Pandemi

October 29, 2021
Penyelesaian Proyek Strategis Nasional di Pulau Jawa Dikebut
BERITA TERKINI

Penyelesaian Proyek Strategis Nasional di Pulau Jawa Dikebut

October 29, 2021
Ini Daftar 106 Pinjol Resmi yang Berizin OJK
BERITA TERKINI

Ini Daftar 106 Pinjol Resmi yang Berizin OJK

October 29, 2021
Next Post
Cara Seru Nikmatin Hangout di Masa Pandemi

Cara Seru Nikmatin Hangout di Masa Pandemi

Recent Posts

  • Arif Budiman, Direktur Mitsui Leasing Raih Gold Award ILA 2026 Berbekal Kerja Keras dan Produktif
  • Irvandi Gustari Raih Platinum Award ILA 2026 Berkat Konsistensi Apik
  • KOWANI Mendapat Apresiasi ILA 2026 dari Economic Review
  • Airlangga Hartanto, Keynote Speaker Acara ILA 2026
  • dr. Ayu Widyaningrum Raih Planitum Award – ILA 2026
  • Bank Bumi Artha Jadikan ISMA (2020) Motivasi di 2020
  • BATIK Digelar Kembali Hadirkan 600 Peserta Mewakili 200 Perusahaan
  • 5 Prinsip GCG Bank MAS Antarkan Raih GCG Award 2024
  • Anies Resmikan Kampung Susun Cakung

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored