EconomicReview – Terhitung 31 Januari 2023, sebagai bentuk inovasi layanan kepada masyarakat, aplikasi PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah) Bank Indonesia (BI) menyediakan 2 layanan baru. Pertama, layanan pemesanan untuk pembelian uang Rupiah bersambung (uncut banknotes). Kedua, layanan pemesanan untuk penggantian uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran. Aplikasi PINTAR tersebut dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
Melalui aplikasi PINTAR, masyarakat bisa melakukan pemesanan terlebih dahulu dengan memilih lokasi kantor BI, waktu penukaran, dan jumlah nominal uang yang akan dibeli/ditukarkan. Selanjutnya pembelian dan penggantian dilakukan di kantor BI sesuai dengan tanggal, waktu, dan lokasi yang telah dipesan di aplikasi PINTAR dengan membawa bukti pemesanan.
“Untuk informasi mengenai jenis uang Rupiah bersambung yang dapat dipesan masyarakat serta jenis uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran yang dapat ditukarkan, masyarakat dapat melihat menu yang terdapat pada aplikasi PINTAR,” ujar Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono.
Masyarakat juga bisa mengetahui informasi mengenai alur proses pemesanan layanan pembelian uang Rupiah bersambung maupun penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran.
Selain kedua layanan baru tersebut, aplikasi PINTAR sejak diluncurkan tanggal 17 Agustus 2020 telah digunakan untuk melayani penukaran UPK 75 RI, penukaran uang rusak/cacat, dan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.