Economic Review- Banyaknya keluhan masyarakat atas jasa layanan fintech dan unit link membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil sikap. Dalam waktu dekat OJK akan mengubah aturan pada dua produk industri keuangan non bank atau IKNB. Perubahan tersebut dilakukan untuk memperkuat perlindungan konsumen.
Menurut Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah, aturan yang diperketat sudah masuk ke tahap final.
“Mudah-mudahan dalam hitungan minggu sudah akan kita keluarkan aturannya, tinggal proses administrasi saja. Ini yang kita coba dibanding harus memberlakukan moratorium,” kata Ahmad dalam webinar belum lama ini.
Perubahan itu, lanjutnya, mencakup aturan industri asuransi, khususnya unit link, dan aturan pinjaman peer to peer landing atau dikenal P2P Lending.
Menurut laporan OJK, pengaduan masyarakat terkait produk asuransi berkaitan dengan Investasi (PAYDI) alias unit link menurun hampir 50 % menjadi 300 pengaduan pada 2021. Jumlahnya turun dari tahun 2020 yang mencapai 593 pengaduan, sedangkan pada 2019 terdapat 360 pengaduan.
Lebih lanjut, Ahmad mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan moratorium sebagai solusi untuk mengatasi aduan dari pengguna asuransi. Namun, OJK belum melakukan moratorium secara masif untuk menghindari adanya kegaduhan di masyarakat.
“Produk asuransi unit link ini tetap ada permintaan di pasar, pada 2021 penjualan meningkat dibanding 2020. Ini yang jadi perhatian kami juga, makanya kita set off untuk mengevaluasi produk ini,” katanya.
Selanjutnya, Ahmad mengatakan kalau moratorium akan tetap otoritas lakukan. Namun, hal tersebut belum akan dilakukan secara masif, karena khawatir berisiko mengguncang industri asuransi. Ke depan, OJK akan menggencarkan literasi dan edukasi produk unit link kepada masyarakat, dan mewajibkan asosiasi asuransi untuk kontribusi dalam memberikan edukasi sebaik mungkin.
Ahmad berharap, produk unit link dapat dijual secara tepat, kepada kelompok masyarakat yang mampu dan membutuhkan.
“Untuk agen penjual unit link, tolong benar-benar menjelaskan secara transparan, jangan sampai ada misleading. Kalau memang masyarakat sulit menerima informasinya, berarti mereka bukan target pasarnya, harus dicari lagi calon nasabah yang cocok agar tidak terjadi dispute,” ujarnya. Selain itu, OJK juga berencana merubah peraturan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, alias peer to peer lending (P2P Lending). Nantinya, perubahan akan mengatur kepemilikan platform layanan pendanaan bersama, bentuk badan hukum, modal pendirian, nilai ekuitas, hingga batas maksimum pendanaan. Sedangkan aturan mengenai pemegang saham pengendali dan sejumlah larangan untuk perlindungan konsumen terkait tata cara penagihan P2P Lending, juga bakal mengalami perubahan