Economic Review- Tidak sedikit investor trading online yang merasa tertipu dengan bisnis ‘gaya’ Binary option. Dengan iming-iming untung besar dalam waktu singkat, serta bisa digunakan oleh para pemula, binary option pun mendadak digandrungi masyarakat.
Binary option sendiri merupakan bentuk instrumen trading online di mana para trader memprediksi atau menebak harga sebuah aset itu naik atau turun pada jangka waktu tertentu. Cara bermain binary option ini sebenarnya cukup mudah dan sederhana.
Dalam transaksinya, pengguna akan memilih indeks aset, mulai dari mata uang, indeks saham, hingga komoditas. Setelah memilih indeks aset, pengguna berikutnya memasukkan modal yang akan dipertaruhkan. Keuntungan dari transaksi ini berkisar 60% – 90%, tapi tidak ada yang 100%. Kemudian, pengguna memilih durasi transaksi yang beragam, mulai dari per sekian detik, menit, jam, maupun hari. Pengguna juga diharuskan menebak dalam durasi yang tadi sudah dipilih, apakah pada saat durasi berakhir, harga indeks berada di atas atau di bawah harga saat memulai transaksi. Jika tebakan benar, pengguna akan mendapat untung sesuai dengan perhitungan awal. Namun jika salah, maka modal yang digunakan akan hangus dan menjadi kerugian pengguna.
“Semakin menjamurnya binary option di Indonesia tidak terlepas dari kemudahan yang ditawarkan. Alih-alih trading menggunakan indikator, binary option hanya perlu menebak jadi lebih mirip judi, Hal ini diperparah dengan adanya peran afiliator dari platform binary option yang pamer hidup mewah sehingga membuat orang tergiur dan mendorong untuk mencobanya,” ujar praktisi investasi Desmond Wira, belum lama ini.
Keberadaan para afiliator ini bertugas untuk mengajak masyarakat melakukan trading di platform binary option, kemudian akan mendapatkan komisi. Dari kabar yang beredar, komisi yang didapat para afiliator bisa mencapai 70% dari transaksi pengguna yang kalah atau merugi. Sisanya baru akan masuk ke kantong broker.
Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam L Tobing, keberadaan para afiliator sebenarnya telah melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia, salah satunya UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam pasal 9 di katakan di sana, pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu jasa secara tidak benar, seolah-olah menawarkan suatu yang mengandung janji yang belum pasti. “Ini kan janji-janji yang belum pasti, ini pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen,” tegasnya.
Selain itu, afiliator juga melanggar UU Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Hal ini lantaran disebutkan di pasal 57 bahwa setiap pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung memengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi kontrak berjangka, dengan cara membujuk atau memberi harapan di luar kewajaran.








