Economic Review- Pemutusan hubungan kerja di industri tekstil dan produk tekstil atau TPT diprediksi bertambah akibat penerapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2022. Beleid tersebut mengatur jika penambahan upah minimum tidak boleh lebih dari 10%.
“Sektor TPT adalah salah satu sektor yang mengalami tekanan akibat adanya kenaikan UMP tersebut. Sebab jika ikut menaikan UMP maka industri TPT akan tutup. industri TPT membutuhkan insentif untuk bisa bertahan setelah dihantam pandemi Covid-19. Saat ini, industri TPT juga menghadapi permintaan ekspor yang menurun akibat melemahnya permintaan dari AS dan Uni Eropa,” kata Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia atau API, Jemmy Kartiwa Sastraatmadja.
Dia mengatakan, industri TPT membutuhkan perlindungan seperti PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan yang memberikan keringanan bagi pelaku usaha. Menurut dia, PP no.36 tahun 2021 bisa menahan laju perumahan karyawan. “Yang kita harus pikirkan bagaimana perumahan karyawan bisa di minimalkan, bahkan penyerapan angkatan kerja baru yang kabarnya 3 juta pekerja per tahunnya harus diperluas,” ujar Jemmy.
Menurut Jemmy, industri yang mampu membayar sesuai UMK 10 persen seperti Permenaker nomor 18 tahun 2022 hanya sektor formal yang jumlahnya masih kecil. Sementara sektor informal banyak yang masih membayar upah di bawah UMP/UMK.
Jemmy mengatakan, sampai saat ini tercatat lebih dari 60.000 karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja. Dia memprediksi bahwa jumlahnya akan lebih banyak.
“Akhir minggu kita akan tarik data lagi. Data yang dilaporkan saja sudah di atas 60 ribu. Dan tidak semua melaporkan dan industri TPT yang bukan anggota,” ujarnya.
Dia menuturkan, kinerja industri tekstil memang telah turun hingga 30% sejak September lalu. Jemmy mengatakan, banyak produksi TPT Indonesia yang tidak bisa dipasarkan karena daya beli menurun baik domestik maupun ekspor.
Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), Amerika Serikat merupakan negara utama tujuan ekspor pakaian jadi atau konveksi dari tekstil terbesar bagi Indonesia. Nilai ekspornya mencapai US$3,86 miliar.
Nilai tersebut setara 55,94% dari total nilai ekspor pakaian jadi Indonesia pada 2021 yang sebesar US$6,9 miliar. Jepang dan Jerman merupakan negara tujuan ekspor pakaian jadi terbesar berikutnya. Nilanya masing-masing US$534,6 juta dan US$324,9 juta. (TEGUH)