Economic Review
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • BERITA
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • LAINNYA
    • OPINI
    • OTOMOTIF
    • KEBIJAKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • BERITA
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • LAINNYA
    • OPINI
    • OTOMOTIF
    • KEBIJAKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

BI Lakukan Reformasi Pengaturan Sistem Pembayaran

by Yusniar
January 13, 2021
in BERITA TERKINI, FINANSIAL, KEBIJAKAN
125 8
0
BI Lakukan Reformasi Pengaturan Sistem Pembayaran
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview – Di awal tahun 2021 ini, Bank Indonesia melakukan reformasi pengaturan sistem pembayaran. Reformasi ini dituangkan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran (PBI Sistem Pembayaran) yang mulai berlaku pada 1 Juli 2021.

PBI Sistem Pembayaran ini merupakan regulasi yang menjadi payung ketentuan untuk mengakomodir struktur industri sistem pembayaran di dalam negeri. “Kami jadikan satu untuk mengakomodir ekonomi keuangan digital, melakukan penguatan dan ketentuan dan juga menata struktur industri,” ujar Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta dalam konferensi pers virtual belum lama ini.

Kebijakan ini antara lain memperkuat aturan mengenai akses ke penyelenggaraan sistem pembayaran (access policy), penyelenggaraan sistem pembayaran hingga pengakhiran penyelenggaraan sistem pembayaran (exit policy), serta fungsi BI di bidang sistem pembayaran, pengelolaan data secara terintegrasi, dan perluasan ruang uji coba inovasi teknologi.

Pengaturan dalam PBI Sistem Pembayaran didasarkan pada pendekatan berbasis aktivitas dan risiko sehingga tidak bersifat diberlakukan sama untuk semua (one size fits all), khususnya dalam access policy dan penyelenggaraan sistem pembayaran serta pengawasan oleh BI. Selain itu, pengaturan dalam PBI Sistem Pembayaran juga mengedepankan principle-based regulation dan mendorong optimalisasi penguatan fungsi Self Regulatory Organization (SRO).

Bank sentral menilai bahwa penerbitan ketentuan ini merupakan wujud implementasi dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 yang salah satu inisiasinya adalah mengintegrasikan pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pelaporan yang diawali dengan reformasi pengaturan sistem pembayaran.

Sedangkan tujuan penerbitan ketentuan ini adalah untuk menjaga keseimbangan antara upaya optimalisasi peluang inovasi digital dengan upaya memelihara stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran guna menciptakan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, dengan tetap memerhatikan perluasan akses dan perlindungan konsumen.

Secara umum, reformasi pengaturan diarahkan untuk menata kembali struktur industri sistem pembayaran, serta memayungi ekosistem penyelenggaraan sistem pembayaran secara menyeluruh yang sejalan dengan perkembangan ekonomi dan keuangan digital.

Secara sederhana, pokok-pokok yang diatur dalam PBI Sistem Pembayaran dibagi menajdi 10. Pertama, visi sistem pembayaran Indonesia. Kedua, kewenangan BI di bidang sistem pembayaran. Ketiga, tujuan dan ruang lingkup penyelenggaraan sistem pembayaran. Keempat, komponen sistem pembayaran.

Lalu yang kelima, penyelenggara jasa sistem pembayaran. Keenam, perizinan penyedia jasa pembayaran (PJP) dan penetapan penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran (PIP). Ketujuh, berkaitan dengan ktivitas PJP, PIP, dan Penyelenggara Penunjang. Kemudian kedelapan, inovasi teknologi sistem pembayaran. Kesembilan, pengawasan penyelenggaraan sistem pembayaran. Terakhir, pengelolaan data dan/atau informasi terkait sistem pembayaran.

Lebih lanjut, BI menjelaskan bahwa pihaknya juga akan menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan penyusunan peraturan pelaksanaan untuk mendukung implementasi reformasi pengaturan. Dengan kata lain, BI akan mengeluarkan peraturan turunan secara lebih terperinci untuk masing-masing jenis industri. Pada saat PBI  ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pembayaran di BI dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI ini.

Previous Post

Gunung Merapi memasuki Fase Erupsi Tahun 2021

Next Post

Ada 229 Jenis Kripto yang Diakui Kemendag

Related Posts

POCO M3: Entry-Level dengan Kualitas Teknologi Mid-Range
BERITA TERKINI

POCO M3: Entry-Level dengan Kualitas Teknologi Mid-Range

January 26, 2021
Toyota Masih Market Leader di Indonesia
BERITA TERKINI

Toyota Masih Market Leader di Indonesia

January 26, 2021
Lempah Kuning Khas Bangka Belitung
GAYA HIDUP

Lempah Kuning Khas Bangka Belitung

January 25, 2021
Joe Biden Resmi jadi Presiden Ke-46 AS
BERITA TERKINI

Joe Biden Resmi jadi Presiden Ke-46 AS

January 23, 2021
Kunjungan KPPPA terhadap korban longsor Sumedang
SOSIAL & BUDAYA

Pos Ramah Perempuan dan Anak bagi Pengungsi Sumedang

January 23, 2021
Pembatasan Kegiatan Diperpanjang Hingga Februari
KEBIJAKAN

Pembatasan Kegiatan Diperpanjang Hingga Februari

January 23, 2021
Next Post
Ada 229 Jenis Kripto yang Diakui Kemendag

Ada 229 Jenis Kripto yang Diakui Kemendag

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Karena 5 Alasan Ini, Orang Beli Kavling Makam di Al Azhar Memorial Garden

Karena 5 Alasan Ini, Orang Beli Kavling Makam di Al Azhar Memorial Garden

May 20, 2020
Rekomendasi Hotel Murah Ala Sultan

Rekomendasi Hotel Murah Ala Sultan

November 21, 2020
IITA 2020, Jasa Raharja Raih Juara Umum BUMN

Bank SulutGo Torehkan Prestasi Cemerlang Di IITA 2020

November 10, 2020
Implementasi Gerakan #Berjarak, Kemen PPPA Pastikan Hak Perempuan & Anak Terpenuhi

Aktif Kembali, Ini Syarat Wajib Penumpang Lion Air Group

May 10, 2020
Food Station Tjipinang Jaya Kembali Boyong Penghargaan Bergengsi

Food Station Tjipinang Jaya Kembali Boyong Penghargaan Bergengsi

1
Food Station Borong 6 BUMD Marketeers Awards 2020

Food Station Borong 6 BUMD Marketeers Awards 2020

1

Diamond Land Gandeng Bank BRI Permudah Customer Dave Apartment

0
POCO M3: Entry-Level dengan Kualitas Teknologi Mid-Range

POCO M3: Entry-Level dengan Kualitas Teknologi Mid-Range

0
POCO M3: Entry-Level dengan Kualitas Teknologi Mid-Range

POCO M3: Entry-Level dengan Kualitas Teknologi Mid-Range

January 26, 2021
Toyota Masih Market Leader di Indonesia

Toyota Masih Market Leader di Indonesia

January 26, 2021
Lempah Kuning Khas Bangka Belitung

Lempah Kuning Khas Bangka Belitung

January 25, 2021
Joe Biden Resmi jadi Presiden Ke-46 AS

Joe Biden Resmi jadi Presiden Ke-46 AS

January 23, 2021

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • BERITA TERKINI
  • OPINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored